Polda Jabar Tangkap 27 Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
Namun, Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan tersebut. Petugas berhasil mengamankan pelaku IS dan AS pada 1 November yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Para pelaku dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, pasal 69, junto pasal 81, pasal 83 pasal 72 junto pasal 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta tiap mengirimkan pekerja migran ilegal. Mereka sudah beberapa kali mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.
"Para pelaku asal Cianjur mendapatkan permintaan dari perorangan dari Irak untuk mengirimkan pekerja migran. Mereka mendalami terkait hal itu," kata Wadirreskrimum Polda Jabar.
Selain itu, pasal 69, junto pasal 81, pasal 83 pasal 72 junto pasal 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta tiap mengirimkan pekerja migran ilegal. Mereka sudah beberapa kali mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.
"Para pelaku asal Cianjur mendapatkan permintaan dari perorangan dari Irak untuk mengirimkan pekerja migran. Mereka mendalami terkait hal itu," kata Wadirreskrimum Polda Jabar.
(cip)