Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
loading...
A
A
A
“Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengambil kembali kekayaan publik yang telah diselewengkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Hardjuno memandang usulan ulang RUU ini sebagai bukti bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU tersebut di periode lalu. “Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” katanya.
Selain itu, Hardjuno menekankan regulasi seperti RUU Perampasan Aset bukan hanya soal pengembalian aset, tetapi juga tentang memperkuat supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“RUU ini adalah alat yang tidak hanya membantu pemulihan aset negara tetapi juga menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan keadilan. Saya yakin, dengan dorongan politik yang kuat, RUU ini akan segera disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Hardjuno juga mengingatkan pentingnya implementasi yang berhati-hati agar regulasi ini tidak disalahgunakan, seperti halnya penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris. “RUU ini harus diterapkan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,”terangnya.
Karenanya, Hardjuno berharap DPR dapat menunjukkan komitmen yang sama dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU ini.
“DPR harus sejalan dengan visi pemerintah. Jangan biarkan kesempatan ini terbuang lagi seperti periode sebelumnya,” ucapnya.
Hardjuno memandang usulan ulang RUU ini sebagai bukti bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU tersebut di periode lalu. “Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” katanya.
Selain itu, Hardjuno menekankan regulasi seperti RUU Perampasan Aset bukan hanya soal pengembalian aset, tetapi juga tentang memperkuat supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“RUU ini adalah alat yang tidak hanya membantu pemulihan aset negara tetapi juga menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan keadilan. Saya yakin, dengan dorongan politik yang kuat, RUU ini akan segera disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Hardjuno juga mengingatkan pentingnya implementasi yang berhati-hati agar regulasi ini tidak disalahgunakan, seperti halnya penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris. “RUU ini harus diterapkan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,”terangnya.
Karenanya, Hardjuno berharap DPR dapat menunjukkan komitmen yang sama dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU ini.
“DPR harus sejalan dengan visi pemerintah. Jangan biarkan kesempatan ini terbuang lagi seperti periode sebelumnya,” ucapnya.
(cip)