Kejari Depok Tuntut Mati Bandar Sabu Pemasok Dua Polisi
loading...
A
A
A
DEPOK -
Mahmudi, seorang bandar besar narkoba, dituntut mati jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok. Tuntutan tersebut sama dengan yang diberikan kepada Hartono dan Faisal, dua oknum anggota Polri aktif dalam berkas terpisah.
”Kejari Depok telah melakukan proses persidangan online terkait dua berkas perkara terpisah,” katanya Humas Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).
Mahmuji merupakan bandar pemasok sabu Hartono dan Faisal. Sesuai fakta persidangan, Mahmuji sudah berkali-kali memasok sabu untuk kedua oknum polisi itu.
Herlangga mengatakan, dari barang bukti yang ada dan merujuk pada fakta siding, patut diduga terdakwa adalah bandar narkoba jaringan besar. ”Maka itu jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana mati," tegasnya. (Baca : Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati)
Berkas lain dalam kasus ini masin-masing atas nama Yudi Aprianto dan Muslim Safari masing-masing dituntut 20 tahun dan 18 tahun penjara. Satu lagi berkas atas nama Alfian sudah dinyatakan lengkap, namun belum diserahkan polisi karena masih menjalani persidangan di Batam.
Mahmudi, seorang bandar besar narkoba, dituntut mati jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok. Tuntutan tersebut sama dengan yang diberikan kepada Hartono dan Faisal, dua oknum anggota Polri aktif dalam berkas terpisah.
”Kejari Depok telah melakukan proses persidangan online terkait dua berkas perkara terpisah,” katanya Humas Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).
Mahmuji merupakan bandar pemasok sabu Hartono dan Faisal. Sesuai fakta persidangan, Mahmuji sudah berkali-kali memasok sabu untuk kedua oknum polisi itu.
Herlangga mengatakan, dari barang bukti yang ada dan merujuk pada fakta siding, patut diduga terdakwa adalah bandar narkoba jaringan besar. ”Maka itu jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana mati," tegasnya. (Baca : Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati)
Berkas lain dalam kasus ini masin-masing atas nama Yudi Aprianto dan Muslim Safari masing-masing dituntut 20 tahun dan 18 tahun penjara. Satu lagi berkas atas nama Alfian sudah dinyatakan lengkap, namun belum diserahkan polisi karena masih menjalani persidangan di Batam.
(muh)