LBH PP GP Ansor Dampingi Sopir dan Kernet yang Ditahan karena Angkut Beruang Madu
Senin, 11 November 2024 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fendy Ariyanto menghadirkan ahli pidana Dr Albert Aries. Dia menyatakan bahwa jika tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat atau kesengajaan, maka kedua terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.
Dr Albert juga menyoroti adanya kesesatan fakta dalam perkara ini. Menurutnya, para terdakwa tidak mengetahui bahwa hewan yang mereka bawa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
"Tidak ada niat jahat dari terdakwa, mereka hanya membantu perekonomian keluarga tanpa mengetahui risiko hukum yang dapat ditimbulkan," ungkap Fendy Ariyanto dalam persidangan. Baca juga: Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Fendy menilai bahwa tindakan para terdakwa semestinya dipandang sebagai tindak pidana administratif, bukan pidana umum. "Tindak pidana administratif seharusnya menjadi langkah pertama. Bukan penahanan yang berujung pada proses hukum yang lebih berat," tegasnya.
Sejauh ini, proses hukum kasus ini masih berjalan di tahap pembelaan oleh GP Ansor. Kasus ini menyentuh perhatian publik terkait perlindungan satwa liar dan kesadaran hukum masyarakat yang masih terbatas. Terutama terkait dengan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Dr Albert juga menyoroti adanya kesesatan fakta dalam perkara ini. Menurutnya, para terdakwa tidak mengetahui bahwa hewan yang mereka bawa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
"Tidak ada niat jahat dari terdakwa, mereka hanya membantu perekonomian keluarga tanpa mengetahui risiko hukum yang dapat ditimbulkan," ungkap Fendy Ariyanto dalam persidangan. Baca juga: Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Fendy menilai bahwa tindakan para terdakwa semestinya dipandang sebagai tindak pidana administratif, bukan pidana umum. "Tindak pidana administratif seharusnya menjadi langkah pertama. Bukan penahanan yang berujung pada proses hukum yang lebih berat," tegasnya.
Sejauh ini, proses hukum kasus ini masih berjalan di tahap pembelaan oleh GP Ansor. Kasus ini menyentuh perhatian publik terkait perlindungan satwa liar dan kesadaran hukum masyarakat yang masih terbatas. Terutama terkait dengan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
(poe)
Lihat Juga :