LBH PP GP Ansor Dampingi Sopir dan Kernet yang Ditahan karena Angkut Beruang Madu

Senin, 11 November 2024 - 15:20 WIB
loading...
LBH PP GP Ansor Dampingi...
LBH PP GP Ansor mendampingi RN (19) dan MH (20), sopir dan kernet yang didakwa membawa seekor beruang madu. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor ) mendampingi RN (19) dan MH (20), sopir dan kernet yang didakwa membawa seekor beruang madu . LBH PP GP Ansor berharap majelis hakim dapat mengedepankan prinsip keadilan substansial dalam memutuskan perkara ini.

"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan objektivitas dan keadilan yang melekat pada diri para terdakwa," kata pengacara dari LBH GP Ansor Fendy Ariyanto yang juga kuasa hukum terdakwa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/11/2024). Baca juga: GP Ansor Dukung Prabowo Sikat Oknum Pejabat Beking Judi Online

Kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat . Kedua terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama tiga bulan sejak penangkapan mereka di jalan Tol Slipi, Jakarta Barat.

Kejadian ini bermula saat RN, seorang sopir travel, bersama kernetnya MH, mengangkut tiga penumpang dan berbagai barang, termasuk seekor beruang madu. Dalam perjalanan, mereka diperiksa polisi lalu lintas, yang akhirnya menangkap mereka karena kedapatan membawa hewan yang dilindungi tersebut.

Beruang madu yang dibawa kedua terdakwa adalah satwa yang dilindungi sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam persidangan, JPU menuntut keduanya 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Hal ini berdasarkan dakwaan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fendy Ariyanto menghadirkan ahli pidana Dr Albert Aries. Dia menyatakan bahwa jika tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat atau kesengajaan, maka kedua terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.

Dr Albert juga menyoroti adanya kesesatan fakta dalam perkara ini. Menurutnya, para terdakwa tidak mengetahui bahwa hewan yang mereka bawa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

"Tidak ada niat jahat dari terdakwa, mereka hanya membantu perekonomian keluarga tanpa mengetahui risiko hukum yang dapat ditimbulkan," ungkap Fendy Ariyanto dalam persidangan. Baca juga: Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Fendy menilai bahwa tindakan para terdakwa semestinya dipandang sebagai tindak pidana administratif, bukan pidana umum. "Tindak pidana administratif seharusnya menjadi langkah pertama. Bukan penahanan yang berujung pada proses hukum yang lebih berat," tegasnya.

Sejauh ini, proses hukum kasus ini masih berjalan di tahap pembelaan oleh GP Ansor. Kasus ini menyentuh perhatian publik terkait perlindungan satwa liar dan kesadaran hukum masyarakat yang masih terbatas. Terutama terkait dengan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Angkat Tema Ekonomi,...
Angkat Tema Ekonomi, Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor dari Universitas Brawijaya
GP Ansor: Dari Jakarta...
GP Ansor: Dari Jakarta ke BoP, Diplomasi Prabowo untuk Dunia yang Lebih Damai
Rekomendasi
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved