LBH PP GP Ansor Dampingi Sopir dan Kernet yang Ditahan karena Angkut Beruang Madu

Senin, 11 November 2024 - 15:20 WIB
loading...
LBH PP GP Ansor Dampingi...
LBH PP GP Ansor mendampingi RN (19) dan MH (20), sopir dan kernet yang didakwa membawa seekor beruang madu. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor ) mendampingi RN (19) dan MH (20), sopir dan kernet yang didakwa membawa seekor beruang madu . LBH PP GP Ansor berharap majelis hakim dapat mengedepankan prinsip keadilan substansial dalam memutuskan perkara ini.

"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan objektivitas dan keadilan yang melekat pada diri para terdakwa," kata pengacara dari LBH GP Ansor Fendy Ariyanto yang juga kuasa hukum terdakwa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat . Kedua terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama tiga bulan sejak penangkapan mereka di jalan Tol Slipi, Jakarta Barat.

Kejadian ini bermula saat RN, seorang sopir travel, bersama kernetnya MH, mengangkut tiga penumpang dan berbagai barang, termasuk seekor beruang madu. Dalam perjalanan, mereka diperiksa polisi lalu lintas, yang akhirnya menangkap mereka karena kedapatan membawa hewan yang dilindungi tersebut.

Beruang madu yang dibawa kedua terdakwa adalah satwa yang dilindungi sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam persidangan, JPU menuntut keduanya 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Hal ini berdasarkan dakwaan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fendy Ariyanto menghadirkan ahli pidana Dr Albert Aries. Dia menyatakan bahwa jika tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat atau kesengajaan, maka kedua terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.

Dr Albert juga menyoroti adanya kesesatan fakta dalam perkara ini. Menurutnya, para terdakwa tidak mengetahui bahwa hewan yang mereka bawa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

"Tidak ada niat jahat dari terdakwa, mereka hanya membantu perekonomian keluarga tanpa mengetahui risiko hukum yang dapat ditimbulkan," ungkap Fendy Ariyanto dalam persidangan.

Lebih lanjut, Fendy menilai bahwa tindakan para terdakwa semestinya dipandang sebagai tindak pidana administratif, bukan pidana umum. "Tindak pidana administratif seharusnya menjadi langkah pertama. Bukan penahanan yang berujung pada proses hukum yang lebih berat," tegasnya.

Sejauh ini, proses hukum kasus ini masih berjalan di tahap pembelaan oleh GP Ansor. Kasus ini menyentuh perhatian publik terkait perlindungan satwa liar dan kesadaran hukum masyarakat yang masih terbatas. Terutama terkait dengan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perhimpunan Indonesia...
Perhimpunan Indonesia Tionghoa Bersama Ansor Serukan Toleransi di Bali
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
Dukung Asta Cita Prabowo,...
Dukung Asta Cita Prabowo, Rijalul Ansor Gelar Pengajian Rutin
Penanaman Pohon Bareng...
Penanaman Pohon Bareng Sultan HB X, Addin: Selamatkan Bumi dari Krisis Air
Heboh! Sepasang Beruang...
Heboh! Sepasang Beruang Berkeliaran Cari Makan Dekat Permukiman Warga Pasaman
GP Ansor Bersama BNPB...
GP Ansor Bersama BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jabar dan Banten
GP Ansor-RMS Salurkan...
GP Ansor-RMS Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi, Cianjur, dan Banten
Kunjungi BOSF, Menhut...
Kunjungi BOSF, Menhut Dukung Pelestarian Orang Utan-Beruang Madu di Kaltim
Menhut Lepasliarkan...
Menhut Lepasliarkan Satwa Dilindungi dan Beri 12 SK Perhutanan Sosial di Sorong
Rekomendasi
10 Gerakan Yoga sebelum...
10 Gerakan Yoga sebelum Makan untuk Meredakan Asam Lambung
Luna Maya dan Maxime...
Luna Maya dan Maxime Bouttier Dikabarkan Menikah 7 Mei 2025 di Bali
Kolaborasi Kelas Dunia:...
Kolaborasi Kelas Dunia: Prof Deby Vinsky Gandeng Swiss Biotech dan REYOU Switzerland
Berita Terkini
Jumlah Korban Pemerkosaan...
Jumlah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Jadi 3 Orang
18 menit yang lalu
11 Warga Pendulang Emas...
11 Warga Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Diduga Dibunuh KKB
35 menit yang lalu
Operasi Ketupat Jaya...
Operasi Ketupat Jaya di Tanjung Priok Zero Accident, Kapolres Apreasiasi Seluruh Pihak
59 menit yang lalu
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Empati dan Peduli, Anggota...
Empati dan Peduli, Anggota DPRD Partai Perindo Petrus Elmiance Bantu 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
2 jam yang lalu
3 Santri Hilang Terseret...
3 Santri Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang Malang
2 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved