LBH PP GP Ansor Dampingi Sopir dan Kernet yang Ditahan karena Angkut Beruang Madu
Senin, 11 November 2024 - 15:20 WIB
loading...
LBH PP GP Ansor mendampingi RN (19) dan MH (20), sopir dan kernet yang didakwa membawa seekor beruang madu. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor ) mendampingi RN (19) dan MH (20), sopir dan kernet yang didakwa membawa seekor beruang madu . LBH PP GP Ansor berharap majelis hakim dapat mengedepankan prinsip keadilan substansial dalam memutuskan perkara ini.
"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan objektivitas dan keadilan yang melekat pada diri para terdakwa," kata pengacara dari LBH GP Ansor Fendy Ariyanto yang juga kuasa hukum terdakwa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/11/2024). Baca juga: GP Ansor Dukung Prabowo Sikat Oknum Pejabat Beking Judi Online
Kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat . Kedua terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama tiga bulan sejak penangkapan mereka di jalan Tol Slipi, Jakarta Barat.
Kejadian ini bermula saat RN, seorang sopir travel, bersama kernetnya MH, mengangkut tiga penumpang dan berbagai barang, termasuk seekor beruang madu. Dalam perjalanan, mereka diperiksa polisi lalu lintas, yang akhirnya menangkap mereka karena kedapatan membawa hewan yang dilindungi tersebut.
Beruang madu yang dibawa kedua terdakwa adalah satwa yang dilindungi sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam persidangan, JPU menuntut keduanya 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Hal ini berdasarkan dakwaan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan objektivitas dan keadilan yang melekat pada diri para terdakwa," kata pengacara dari LBH GP Ansor Fendy Ariyanto yang juga kuasa hukum terdakwa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/11/2024). Baca juga: GP Ansor Dukung Prabowo Sikat Oknum Pejabat Beking Judi Online
Kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat . Kedua terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama tiga bulan sejak penangkapan mereka di jalan Tol Slipi, Jakarta Barat.
Kejadian ini bermula saat RN, seorang sopir travel, bersama kernetnya MH, mengangkut tiga penumpang dan berbagai barang, termasuk seekor beruang madu. Dalam perjalanan, mereka diperiksa polisi lalu lintas, yang akhirnya menangkap mereka karena kedapatan membawa hewan yang dilindungi tersebut.
Beruang madu yang dibawa kedua terdakwa adalah satwa yang dilindungi sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam persidangan, JPU menuntut keduanya 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Hal ini berdasarkan dakwaan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :