Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk, Nomor 4 Mengerikan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:53 WIB
loading...
Fakta-fakta Santri Pesantren...
Tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan dua santri Pondok Pesantren Krapyak ditangkap dan ditahan. Polresta Yogyakarta mengungkap ada rentetan kejadian kasus itu. Foto/Erfan Erlin
A A A
YGYAKARTA - Tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap santri asal Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak Sewon Bantul, SF dan MMM di kampung turis Prawirotaman Kota Yogyakarta (Jogja) telah ditangkap dan ditahan.

Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk, Nomor 4 Mengerikan

Foto/Erfan Erlin

Mereka yang diamankan polisi adalah V (41), N Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Dalam peristiwa ini polisi menerbitkan 3 laporan polisi karena ada rentetan antara kejadian satu dengan lainnya.



Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma mengungkapkan ada tiga laporan polisi atas kejadian ini.

Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk

1. Dipicu Dua Peristiwa


Kejadian ini terungkap berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP) dan dua peristiwa, di mana satu peristiwa Rabu 23 Oktober 2024 dini hari itu memunculkan dua LP.

"Kemudian diikuti oleh Rabu malam itu satu LP," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).



Dari pemeriksaan para saksi dan tersangka yang sudah tertangkap terungkap aksi penusukan dan pengeroyokan terhadap dua orang santri Ponpes Al Munawir Krapyak bermula saat pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB.

2. Pelaku Berjumlah 15 Orang


Saat itu seorang saksi yang nongkrong di sebuah kafe. Kemudian Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB dinihari datang seorang pelaku berinisial E (29) bersama rombongan. Kira-kira jumlahnya ada sekitar 15 orang.



Rombongan tersebut tak jadi singgah di kafe tersebut melainkan ke sebuah gerai toko minuman beralkohol. Kemudian ada orang lain yang mendatangi E hingga terjadi cekcok dan terjadi penganiayaan.

"Saat itu terjadi lagi penganiayaan kepada saksi lain pada pukul 02.30 WIB," tutur dia.

3. Korban Sedang Beli Sate


Kemudian di lokasi kedua yaitu di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja pada Rabu 23 Oktober 2024 sekira 21.00 WIB. Di mana dua korban tengah membeli sate.

Kedua korban berada di lokasi itu karena kebetulan di Pondok Pesantren Al-Munawwir sedang tidak ada kegiatan. Sehingga mereka memutuskan untuk mencari makan di TKP. Keduanya kemudian menyantap makanan itu di lokasi kejadian.

4. Pelaku Mengamuk dan Teriak Bunuh


Ketika dua santri ini selesai memakan sate di TKP sekira 21.20 WIB, tiba-tiba ada suara seperti gelas atau botol pecah di jalan.

Kedua korban didatangi oleh para pelaku dan selanjutnya korban dikeroyok. Pengeroyokan itu sendiri tak hanya tangan kosong namun menggunakan alat berupa benda tumpul yaitu balok kayu dan,helm. Para pelaku juga ada yang menendangi korban.

"Ada yang bilang 'ini orangnya, ini orangnya' dan ada yang bilang 'bunuh-bunuh'," ujar Kapolresta.

5. Korban Ditusuk Tanpa Sebab


Dijelaskan jika korban tidak mengetahui mengapa mereka dikeroyok dan ditusuk. Akibat peristiwa itu dua korban mengalami luka memar. MAM mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang ibu jari bagian kanan. Sementara korban SF terkena penusukan di perut menggunakan senjata tajam.

Dikeroyok belasan orang, korban MAM akhirnya dapat menyelamatkan diri dengan bantuan seorang warga. Dengan dibantu warga sekitar peristiwa itu, korban MAM kemudian diantar ke Pondok Pesantren Al Munawwir. Sementara korban SF diantar ke rumah sakit oleh masyarakat.

"Kami belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan," ujar Kapolres.

6. Motif Belum Terungkap


Sampai saat ini polisi masih mendalami motif penusukan dan pengeroyokan itu. Polresta Yogyakarta masih mendalami apakah penusukan dan pengeroyokan ini memang spontan karena pengaruh minuman keras atau mungkin ada motif-motif lain. Saat ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)