Polresta Bandung Ringkus 4 Perempuan Pembunuh Pria di Hutan Pinus Pangalengan

Sabtu, 25 April 2020 - 10:52 WIB
loading...
Polresta Bandung Ringkus 4 Perempuan Pembunuh Pria di Hutan Pinus Pangalengan
Jasad korban Samiyo ditemukan di hutan pinus, Mekarmulya, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Foto/Dokumentasi Warga
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Pangalengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan yang menimpa korba Samiyo Basuki Riyanto (61).

Empat tersangka, semuanya wanita muda bahkan salah satu di antaranya masih di bawah umur, diringkus polisi setelah melakukan penyelidikan intensif atas kasus ini.

Penangkapan empat tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pangalengan AKBP Umar Said. "Iya benar sudah tertangkap semua. Pelaku empat orang, semua perempuan. Satu di antaranya masih di bawah umur," kata Umar melalui telepon seluler, Sabtu (25/4/2020).

Disinggung berdasarkan kesaksian warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, yang menemukan mobil korban, bahwa satu di antara empat pelaku adalah laki-laki, Umar mengemukakan, sejauh ini tidak ada pelaku pria. "Semuanya perempuan. Tapi memang gayanya kayak laki-laki, tomboy," ujar Umar.

Diketahui, jasad korban Samiyo Basuki Riyanto ditemukan di hutan pinus Kampung Mekarmulya RW 007, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Senin 30 Maret 2020 pagi.

Di tubuh korban Samiyo terdapat luka lebam dan luka terbuka di wajah, dagu, dada dan kepala. Diduga kuat Samiyo merupakan korban pembunuhan.

Namun polisi memastikan, para pelaku menghabisi nyawa korban di tempat lain, lalu membuang jasadnya di hutan pinus. Sebab di lokasi penemuan mayat tak ditemukan bercak darah bekas penganiayaan.

Satu pekan setelah kasus penemuan jasad Samiyo, profesi korban sebenarnya terkuak setelah Ferry Mangunsong, rekan Samiyo, mengunggah informasi tentang kasus itu. Ferry mengungkap soal mobil korban yang hilang Datsun Go nopol B 1313 KRX warga putih.

Ferry juga memberi informasi bahwa korban Samiyo, yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) beralamat di Kompleks Perumahan Pejuang Pratama Blok L/22 T, RT 003/006, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ini, berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Profesi tersebut baru dua tahun ditekuni almarhum Samiyo setelah pensiun sebagai PNS.

Pada 9 April 2020, memberikan informasi terkait mobil korban, Datsun Go B 1313 KRX warna putih, terparkir di tepi Jalan Raya Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Domba, RT 01/03, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat ini, mobil korban Samiyo telah diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)