2 Pangdam yang Digeser Panglima TNI di Pengujung Oktober 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:12 WIB
loading...
2 Pangdam yang Digeser...
Dua Pangdam digeser oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada mutasi akhir Oktober 2024. Foto/Puspen TNI
A A A
DUA Pangdam yang digeser oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada mutasi akhir Oktober 2024. Keduanya mendapatkan promosi jabatan dan kemungkinan akan naik pangkat di tahun ini.

Rotasi terbaru di tubuh TNI yang melibatkan 63 Perwira Tinggi (Pati) itu didasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.



Dalam SK tersebut, diketahui ada dua Panglima Kodam (Pangdam) yang digeser dan digantikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Baru. Pangdam yang digeser itu bertugas di Kodam VI/Mulawarman, dan Kodam I/Bukit Barisan.

2 Pangdam yang Digeser Panglima TNI

1. Mayjen TNI Tri Budi Utomo

2 Pangdam yang Digeser Panglima TNI di Pengujung Oktober 2024

Foto/kodam6-mulawarman-tniad.mil.id

Pangdam yang digeser Panglima TNI pertama adalah Mayjen TNI Tri Budi Utomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam VI/Mulawarman sejak 27 Juni 2022.

Kini Tri Budi Utomo yang mendapat tugas baru sebagai Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Karena jabatan barunya itu, Tri Budi Utomo kemungkinan besar akan mendapat kenaikan pangkat menjadi Letnan Jenderal (Letjen) dalam waktu dekat. Dalam riwayat jabatannya, lulusan Akmil 1994 itu pernah menduduki posisi Danpaspampres di tahun 2021 lalu.



Pria asal Surakarta yang lahir pada 6 Februari 1971, tersebut juga pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Kopassus di tahun 2020 hingga 2021. Dirinya juga pernah menduduki posisi Dan Grup A Paspampres tahun 2018, dan Danrem 052/Wijayakrama pada 2019.

Sepanjang kariernya di militer, Tri Budi telah beberapa kali menjalankan penugasan di luar negeri. Dirinya pernah dikirim ke Singapura (1999), India (2007), Malaysia (2007), dan Australia (2011).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2667 seconds (0.1#10.140)