Turut Cegah Pandemi, BI Luncurkan Aturan untuk Mudahkan Izin

Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:58 WIB
loading...
Turut Cegah Pandemi,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Corona, Bank Indonesia akan mempermudah pendaftar perizinan produk-produk lembaga keuangan. Kini lembaga keuangan atau kementerian bisa mendaftarkan izin produknya lewat aplikasi online.

Tak cuma soal persyaratan dan kelengkapan perizinan yang dicantumkan, BI juga menerakan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Kemudahan yang diberikan Bank Indonesia (BI) itu tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan yang mulai berlaku 1 Mei 2020.

"Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online," kata Onny di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). ( Baca:Dirut Bank Sumsel Jadi Salah Satu Pasien yang Sembuh dari Corona )

Ketentuan mengenai perizinan terpadu itu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Secara umum, ketentuan tersebut mencakup ruang lingkup perizinan, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pihak yang bisa memanfaatkan perizinan online BI adalah bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada BI melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

Bank Indonesia akan memproses permohonan perizinan itu dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon.

"Jika dalam 14 hari pemohon tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratakan, maka Bank Indonesia akan menolak permohonan perizinan. Mereka baru dapat mengajukan permohonan kembali dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan pertama," kata Onny.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Kolaborasi Pemprov dan...
Kolaborasi Pemprov dan BI Jakarta Dorong Industri Film sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru
Apresiasi Keterlibatan...
Apresiasi Keterlibatan BI Jakarta, Bang Dul: Ini Role Model Indonesia
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%,  Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Rekomendasi
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved