Turut Cegah Pandemi, BI Luncurkan Aturan untuk Mudahkan Izin

Sabtu, 02 Mei 2020 - 13:58 WIB
loading...
Turut Cegah Pandemi, BI Luncurkan Aturan untuk Mudahkan Izin
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Corona, Bank Indonesia akan mempermudah pendaftar perizinan produk-produk lembaga keuangan. Kini lembaga keuangan atau kementerian bisa mendaftarkan izin produknya lewat aplikasi online.

Tak cuma soal persyaratan dan kelengkapan perizinan yang dicantumkan, BI juga menerakan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Kemudahan yang diberikan Bank Indonesia (BI) itu tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan yang mulai berlaku 1 Mei 2020.

"Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online," kata Onny di Jakarta, Sabtu (2/5/2020). ( Baca:Dirut Bank Sumsel Jadi Salah Satu Pasien yang Sembuh dari Corona )

Ketentuan mengenai perizinan terpadu itu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Secara umum, ketentuan tersebut mencakup ruang lingkup perizinan, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Pihak yang bisa memanfaatkan perizinan online BI adalah bank, lembaga selain bank, kementerian atau lembaga, dan pihak lainnya. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada BI melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

Bank Indonesia akan memproses permohonan perizinan itu dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon.

"Jika dalam 14 hari pemohon tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratakan, maka Bank Indonesia akan menolak permohonan perizinan. Mereka baru dapat mengajukan permohonan kembali dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan pertama," kata Onny.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)