Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 01:51 WIB
loading...
Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
Prajurit Yonif Raider 641/Beruang, berhasil menggagalkan penyelundupan 29 karung pakaian bekas asal Malaysia. Foto/Dok. Yonif Raider 641
A A A
SAMBAS - Prajurit Yonif Raider 641/Beruang, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia.

(Baca juga: Kalah di Pilkada Jatim, Gus Ipul Berebut Kursi Wali Kota Pasuruan )

Pakaian bebas dari Malaysia tersebut, diselundupkan ke wilayah Indonesia, melalui jalur tidak resmi yang ada di sepanjang perbatasan. Namun, upaya itu terbongkar saat para prajurit Yonif Raider 641/Beruang menggelar patroli rutin.

Tidak main-main, pakaian bekas yang akan diselundupkan ke Indonesia, mencapai sebanyak 29 karung. Komandan Pos Sajingan, Letda Inf Febri Ridho Nugroho, yang memimpin pelaksanaan kegiatan patroli wilayah tersebut, menyampaikan, 29 karung pakaian bekas tersebut diamankan ketika menggelar patroli pada Kamis (27/8/2020) malam.

Saat melintas di sektor kanan PLBN Aruk, tim patroli menemukan tumpukan pakaian bekas atau dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan "lelong" yang ditinggalkan pemiliknya. (Baca juga: 5 Prampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditembak Polisi, 1 Tewas )

Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas


Untuk barang bukti penindakan tersebut saat ini telah diserahkan oleh Satgas Yonif Raider 641/Beruang, kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk. Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk.

"Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan di dalam karung pakaian bekas tersebut," ujar Febri. (Baca juga: Keterlaluan, Ibu Pengendara Mobil Tega Tipu Petugas SPBU )

Dansatgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono mengatakan, penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan ilegal trading karena melanggar Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas


Selain pelanggaran terhadap aturan tersebut, dari sisi kesehatan pakaian bekas juga dapat membawa beberapa jenis mikrorganisme yang dapat menularkan penyakit kepada yang memakainya, seperti bakteri escherichia coli dan jamur.

(Baca juga: Iseng Buang Puntung Rokok Sembarang, 8 Rumah Ludes Terbakar )

"Memang secara ekonomis jual beli pakaian bekas ini cukup menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar. Tetapi kami berharap agar masyarakat tidak memperjualbelikan dan menggunakannya. Pakailah produk dalam negeri demi meningkatkan ekonomi negara dan mengangkat harkat martabat bangsa kita," pungkas Kukuh.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0751 seconds (0.1#10.140)