Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 01:51 WIB
loading...
Prajurit Yonif Raider...
Prajurit Yonif Raider 641/Beruang, berhasil menggagalkan penyelundupan 29 karung pakaian bekas asal Malaysia. Foto/Dok. Yonif Raider 641
A A A
SAMBAS - Prajurit Yonif Raider 641/Beruang, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia.

(Baca juga: Kalah di Pilkada Jatim, Gus Ipul Berebut Kursi Wali Kota Pasuruan )

Pakaian bebas dari Malaysia tersebut, diselundupkan ke wilayah Indonesia, melalui jalur tidak resmi yang ada di sepanjang perbatasan. Namun, upaya itu terbongkar saat para prajurit Yonif Raider 641/Beruang menggelar patroli rutin.

Tidak main-main, pakaian bekas yang akan diselundupkan ke Indonesia, mencapai sebanyak 29 karung. Komandan Pos Sajingan, Letda Inf Febri Ridho Nugroho, yang memimpin pelaksanaan kegiatan patroli wilayah tersebut, menyampaikan, 29 karung pakaian bekas tersebut diamankan ketika menggelar patroli pada Kamis (27/8/2020) malam.

Saat melintas di sektor kanan PLBN Aruk, tim patroli menemukan tumpukan pakaian bekas atau dikenal oleh masyarakat setempat dengan sebutan "lelong" yang ditinggalkan pemiliknya. (Baca juga: 5 Prampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditembak Polisi, 1 Tewas )

Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas


Untuk barang bukti penindakan tersebut saat ini telah diserahkan oleh Satgas Yonif Raider 641/Beruang, kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk. Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk.

"Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan di dalam karung pakaian bekas tersebut," ujar Febri. (Baca juga: Keterlaluan, Ibu Pengendara Mobil Tega Tipu Petugas SPBU )

Dansatgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif Raider 641/Beruang, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono mengatakan, penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan ilegal trading karena melanggar Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Prajurit Yonif Raider 641 Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas


Selain pelanggaran terhadap aturan tersebut, dari sisi kesehatan pakaian bekas juga dapat membawa beberapa jenis mikrorganisme yang dapat menularkan penyakit kepada yang memakainya, seperti bakteri escherichia coli dan jamur.

(Baca juga: Iseng Buang Puntung Rokok Sembarang, 8 Rumah Ludes Terbakar )

"Memang secara ekonomis jual beli pakaian bekas ini cukup menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar. Tetapi kami berharap agar masyarakat tidak memperjualbelikan dan menggunakannya. Pakailah produk dalam negeri demi meningkatkan ekonomi negara dan mengangkat harkat martabat bangsa kita," pungkas Kukuh.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Rekomendasi
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
1.000 Prajurit Israel...
1.000 Prajurit Israel yang Meminta Perang Gaza Diakhiri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved