2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Kamboja Ditangkap, Ini Penampakannya
loading...
A
A
A
"Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp424 juta selama dua tahun bekerja," ujar Jules.
Resza Ramadianshah menambahkan, tersangka N ini mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim alias AK-47 yang mengelola sindikat di Kamboja. Sindikat ini diperkirakan berpenghasilan deposit sekitar Rp98 juta-Rp200 juta per hari.
"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya," kata Dirres Siber.
Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, ujar AKBP Resza, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Resza.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
Resza Ramadianshah menambahkan, tersangka N ini mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim alias AK-47 yang mengelola sindikat di Kamboja. Sindikat ini diperkirakan berpenghasilan deposit sekitar Rp98 juta-Rp200 juta per hari.
"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya," kata Dirres Siber.
Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, ujar AKBP Resza, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Resza.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(shf)