2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Kamboja Ditangkap, Ini Penampakannya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:52 WIB
loading...
2 Kaki Tangan Bandar...
Polda Jabar menangkap dua kaki tangan bandar judi online sindikat Kamboja. Tersangka, N dan YA berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menangkap dua kaki tangan atau jaringan bandar judi online sindikat Kamboja. Kedua tersangka yang berinisial N dan YA berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online.

Tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online.



Sedangkan tersangka YA, bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online.

"Kasus ini diungkap pada 11 Oktober 2024 oleh penyidik Unit 2 subdit III ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan adanya website yang mengandung konten perjudian online dengan nama tadi, dan didapatkan informasi jika pengelola situs perjudian online dengan nama menang hore yang diduga dikelola inisial N," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abas bersama Dirres Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).



Jules menyatakan, pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik Unit 2 Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan N di Jakarta Barat. N bekerja di situs judi online dan mendapatkan gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta per bulan.

Tersangka N telah empat bulan bekerja, dari September sampai Desember 2022. Kemudian, N sebagai SPV mendapatkan gaji Rp7 juta dari Januari-September 2023 dan sebagai head marketing Rp10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai Oktober 2024.



N juga dapat uang makan USD250 atau sekitar Rp3,8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen. Sehingga dalam sebulan, N dapat keuntungan sekitar Rp31 juta.

"Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp424 juta selama dua tahun bekerja," ujar Jules.

Resza Ramadianshah menambahkan, tersangka N ini mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya atas nama Sungkai Halim alias AK-47 yang mengelola sindikat di Kamboja. Sindikat ini diperkirakan berpenghasilan deposit sekitar Rp98 juta-Rp200 juta per hari.

"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya," kata Dirres Siber.

Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, ujar AKBP Resza, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp10 juta per bulan dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.

"Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Resza.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)