Astaga! Babysitter Cekoki Obat Penggemuk ke Balita Selama 1 Tahun hingga Tubuh Bengkak
Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai saran dokter, orangtua korban mengingatkan N untuk mendietkan korban. Namun N tetap memberikan obat tersebut secara selang seling harinya.
Tanggal 28 Agustus 2024, dua pembantu rumah tangga orang tua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel.
Di dalamnya ada serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi pil warna orange sebanyak 9 butir dan pil warna biru sebanyak 9 butir. Setelah itu mereka melaporkan kepada ibu korban.
Ibu korban lantas mengkonfirmasi kepada N terkait temuan obat tersebut. N menjelaskan kedua pil tersebut adalah obat pelangsing.
Namun saat ibu korban mencari tahu tentang obat tersebut melalui internet, diketahui bahwa obat tersebut adalah obat penggemuk.
N mengakui bahwasanya kedua jenis pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari toko online untuk diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban. Pada tanggal 30 Agustus 2024, orang tua korban melapor ke SPKT Polda Jatim.
Tanggal 28 Agustus 2024, dua pembantu rumah tangga orang tua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel.
Di dalamnya ada serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi pil warna orange sebanyak 9 butir dan pil warna biru sebanyak 9 butir. Setelah itu mereka melaporkan kepada ibu korban.
Ibu korban lantas mengkonfirmasi kepada N terkait temuan obat tersebut. N menjelaskan kedua pil tersebut adalah obat pelangsing.
Namun saat ibu korban mencari tahu tentang obat tersebut melalui internet, diketahui bahwa obat tersebut adalah obat penggemuk.
N mengakui bahwasanya kedua jenis pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari toko online untuk diminumkan kepada korban tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban. Pada tanggal 30 Agustus 2024, orang tua korban melapor ke SPKT Polda Jatim.
(shf)
Lihat Juga :