Pemda Majalengka Dinilai Belum Berpihak pada Pelaku UMKM

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 14:40 WIB
loading...
Pemda Majalengka Dinilai Belum Berpihak pada Pelaku UMKM
Budi Victor (tengah) bersama pengusaha Tete Sukarsa (kiri di layar monitor) saat acara ngobrol santai PWI. Foto/sindonews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka , Jawa Barat, hingga saat ini dinilai belum memiliki keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ).

Ke depan, perlu ada regulasi konkrit guna keberlangsungan UMKM, apalagi peluang BIJB untuk mendongkrak pusat ekonomi dinilai cukup besar. (Baca juga: Tahun Ini 3.052 Perempuan Jadi Janda, Terbanyak di Jatiwangi dan Ligung )

Ketua KADIN Kabupaten Majalengka Budi Victor mengatakan, saat ini pemerintah setempat memang telah mengeluarkan kebijakan terkait UMKM. Namun, kebijakan itu tidak memiliki konsekuensi yang kuat. (Baca juga: 19.000 Pelaku Usaha di Cimahi Diusulkan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta )

"Kami butuh regulasi yang jelas. Pernah ke Asda dan Dewan, tapi sampai saat ini nggak ada kelanjutannya. Regulasi jangan basa-basi. Terbitkan SK, Perbut atau semacamnya. Jangan berupa SE," jelas dia dalam acara ngobrol santai di Sekretariat PWI, Jumat (28/8/2020).

Di Kabupaten Majalengka, jelas dia, UMKM sejatinya sudah mulai menggeliat. Namun, seiring keberadaan BIJB, keberlangsungan UMK itu cukup terancam, jika tidak ada regulasi jelas yang berpihak. Dia, seiring menggeliatnya BIJB dipastilan akan datang investor-investor dengan modal besar.

"Ke depan, kalau nggak punya regulasi jelas, (UMKM) Majalangka mati. 1000 UMKM bersatu, memang kuat. Tapi kalau 1 gajah (investor) datang, (UMKM-UMKM) akan mati," kata dia.

Budi mengaku, dalam perjalanannya, pihaknya tidak pernah diajak untuk berdiskusi oleh pemerintah, saat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Padahal, masukan dari para pelaku usaha menjadi suatu keharusan saat mengeluarkan sebuah kebijakan.

"Tanyalah ke UMKM, sebelum membentuk regulasi itu, (pelalu UMKM) harus diajak (diskusi). Saya, Ketua Kadin aja nggak pernah diajak ngobrol," kata dia.

Salah satu pelaku usaha di Kabupaten Majalengka Tete Sukarsa menjelaskan, salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM, bisa dilakukan dengan cara mengakomodir produk mereka ke pasar modern. Apalagi saat ini pasar modern di daerah ini, baik mini market maupun super market sudah mulai menjamur.

"Tidak hanya berhenti kepada mengizinkan produk UMKM masuk ke pasar modern, tapi juga harus tuntas. Misal, pasar modern anu harus bisa menjual produk UMKM anu Rp100 juta dalam satu bulan. Kalau tidak, cabut izin operasinya," kata dia.

Sebagai pengambil kebijakan, jelas dia, pemerintah memiliki kewenangan terhadap hal itu. Jika hal tersebut terealisasi maka keberlangusngan UMKM bisa tetap terjaga. "Sangat sah jika pemerintah mengeluarkan kebijakan itu. Mewajibkan konsumen membeli produk lokal itu tidak mungkin. Namun memaksa pihak untuk menjual, itu sah. Ini salah satu keberpihakan pemerintah kepada UMKM," kata Tete.

Sementara, Pemkab Majalengka sempat mengeluarkan kebijakan agar kebutuhan instansi pemerintahan menggunakan produk lokal. Namun kebijakan itu hanya bersifat Surat Edaran (SE) yang sebatas imbauan tanpa ada konsekuensi bagi mereka yang tidak menjalankannya.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)