19.000 Pelaku Usaha di Cimahi Diusulkan Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
loading...
A
A
A
CIMAHI - Pemkot Cimahi masih terus melakukan pendataan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan diusulkan ke pusat untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta. Bantuan tersebut sudah digaungkan sejak beberapa waktu lalu oleh Presiden Jokowi sebagai stimulus kepada pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
"Kami terus melakukan pendataan dan masih on progres. Sejauh ini sudah terdata ada 19.000 pelaku usaha dan sekitar 9.000 di antaranya sudah dientri ke pusat," terang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
(Baca juga: 5 Pencopot Paksa Bendera Merah-Putih di Garut Ditangkap, Pelaku Ngaku Iseng )
Adet mengatakan, jumlah itu ada kemungkinan bertambah mengingat pendataan masih berlangsung. Pihaknya akan mengusulkan semua pelaku UMKM sesuai dengan data yang ada, meskipun nanti yang memvalidasi dan menentukan siapa dapat atau tidaknya dari pusat. Tugasnya hanya mengusulkan dan menginput data yang ada di lapangan.
Terlebih, lanjut dia, untuk kuota usulan tidak dibatasi dari aspek jumlah. Hanya dibatasi oleh syarat-syarat dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat supaya bantuan tepat sasaran. Untuk pendaftaran, ada tiga pintu yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha. Yakni melalui koperasi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan melalui Disdagkoperin Kota Cimahi.
"Tugas kami adalah mengumpulkan data verifikasi pencocokan nama, dan nomor KTP. Setelah itu diinput secara daring atau online ke pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI, karena yang mengolahnya mereka," kata Adet.
(Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Puluhan Guru Dapat Pelatihan Lalulintas Usia Dini )
Dijelaskannya, salah satu syarat mutlak para pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan usaha tersebut adalah tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Syarat lainnya adalah pelaku usaha merupakan WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri hingga bukan pegawai BUMD/BUMN.
"Jika ada yang akan dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini, nantinya akan dihubungi. Pencairannya bertahap, pertama di bulan ini (Agustus), September terus sampai Desember," pungkasnya.
"Kami terus melakukan pendataan dan masih on progres. Sejauh ini sudah terdata ada 19.000 pelaku usaha dan sekitar 9.000 di antaranya sudah dientri ke pusat," terang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
(Baca juga: 5 Pencopot Paksa Bendera Merah-Putih di Garut Ditangkap, Pelaku Ngaku Iseng )
Adet mengatakan, jumlah itu ada kemungkinan bertambah mengingat pendataan masih berlangsung. Pihaknya akan mengusulkan semua pelaku UMKM sesuai dengan data yang ada, meskipun nanti yang memvalidasi dan menentukan siapa dapat atau tidaknya dari pusat. Tugasnya hanya mengusulkan dan menginput data yang ada di lapangan.
Terlebih, lanjut dia, untuk kuota usulan tidak dibatasi dari aspek jumlah. Hanya dibatasi oleh syarat-syarat dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat supaya bantuan tepat sasaran. Untuk pendaftaran, ada tiga pintu yang bisa dimanfaatkan para pelaku usaha. Yakni melalui koperasi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan melalui Disdagkoperin Kota Cimahi.
"Tugas kami adalah mengumpulkan data verifikasi pencocokan nama, dan nomor KTP. Setelah itu diinput secara daring atau online ke pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI, karena yang mengolahnya mereka," kata Adet.
(Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Puluhan Guru Dapat Pelatihan Lalulintas Usia Dini )
Dijelaskannya, salah satu syarat mutlak para pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan usaha tersebut adalah tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Syarat lainnya adalah pelaku usaha merupakan WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri hingga bukan pegawai BUMD/BUMN.
"Jika ada yang akan dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini, nantinya akan dihubungi. Pencairannya bertahap, pertama di bulan ini (Agustus), September terus sampai Desember," pungkasnya.
(msd)