Program Pajak di OKU Disambut Antusias, Tercatat 5.124 WP Mendaftar

Kamis, 27 Agustus 2020 - 15:23 WIB
loading...
Program Pajak di OKU Disambut Antusias, Tercatat 5.124 WP Mendaftar
Program Pajak di OKU Disambut Antusias, Tercatat 5.124 WP Mendaftar. Foto/SINDOnews/Wid
A A A
BATURAJA - Program pemutihan (penghapusan denda) pajak oleh Gubernur Sumsel Herman Deru khususnya di Ogan Komering Ulu (OKU), diserbu wajib pajak (WP).

Hingga mendekati waktu terakhir tercatat sudah 5.124 wajib pajak mengurus di kantor UPTB Samsat OKU I.

"Pertanggal 27 Agustus 2020 jumlah wajib pajak yang melakukan kewajibannya membayar pajak di Samsat OKU I sebanyak 5.124 wajib pajak. Angka tersebut hampir 80% dari target yang ditetapkan", jelas Kepala UPTB Samsat OKU I Humaniora Basilli Basmak, saat dikonfirmasi, Kamis,(27/8/2020).

Dirinya mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya, dengan terus berharap wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan.

"Program ini akan berakhir pada 31 Agustus mendatang dan akan diadakan evaluasi oleh gubernur," sambungnya.

Dia berharap, program ini diperpanjang saat pandemi COVID-19 yang berdampak pada pendapatan para wajib pajak. (Baca juga: Pemberlakukan New Normal, Operasional dan Produksi Kilang RU III Plaju Aman)

"Adanya program seperti pemutihan pajak seperti yang dilakukan oleh Gubernur bisa membantu para wajib pajak. Kita lihat situasi, jika masih banyak wajib pajak kita akan perpanjang," tukasnya.

Beberapa warga mengaku sangat terbantu adanya program pemutihan pajak. Walau hanya denda saja dihapuskan mereka mengakui hal itu sangat membantu dimasa sulit seperti ini. (Baca juga: Dalam 3 Hari, 53 Hektare Lahan di Ogan Ilir dan Banyuasin Terbakar)

"Pogram ini sangat membantu saya, seharusnya saya kena denda karena pajak saya telat 2 tahun, terima kasih pak gubernur," ucap Mimin.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)