Jokowi Serahkan Subsidi Upah ke Pekerja Peserta BPJamsostek Hari ini

Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:28 WIB
loading...
Jokowi Serahkan Subsidi Upah ke Pekerja Peserta BPJamsostek Hari ini
Subsidi upah untuk pekerja swasta diserahkan hari ini. Foto: Dok BPJamsostek
A A A
JAKARTA - Komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan subsidi upah (BSU) ditunaikan hari ini, Kamis (27/8). Dilaksanakan secara virtual, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo , menerima para perwakilan pekerja di Istana Negara dan memberikan BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis.

BSU ini diterima oleh 20 orang perwakilan dari pekerja kategori penerima upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) , dan juga secara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.



Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

“Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap,” tambahnya.

Sampai dengan Rabu kemarin, total nomor rekening yang diterima BPJamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.



“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya.

“BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJamsostek. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” pungkasnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto mengatakan, sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang diterapkan bagi calon penerima program subsidi upah ini, antara lain pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja PU, merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

“Data yang diproses oleh 46 Kantor Cabang BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku per 26 Agustus 2020 pukul 17.56 Wita sebanyak 579.658 nomor rekening pekerja dan yang telah divalidasi Bank sebanyak 551.364 rekening bank peserta, adapun yang belum diproses karena belum dilaporkan dan/atau tidak lengkap sebanyak 28.322 pekerja,” ungkap Toto Suharto.

Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 provinsi di Wilayah Sulawesi Maluku sebagai berikut: Sulsel 226.928, Sultra 72.084, Sulbar 28.558, Sulteng 80.725, Gorontalo 19.610, Sulut 73.291, Maluku 29.503 dan Maluku Utara 20.665.



“Kami menghimbau agar para pelaku usaha/pemberi kerja segera melaporkan rekening bank para pekerja kepada kami melalui aplikasi SIPP Online atau format isian excel paling lambat hingga 31 Agustus 2020,” ujar Toto Suharto.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Dodit Isdiyono menyampaikan, untuk data wilayah operasional Kantor Cabang Makassar yang terdiri dari 16 daerah di Sulsel, telah divalidasi sebanyak 181.945 nomor rekening pekerja dari 190.834 data yang masuk. Masih terdapat 8.897 yang belum diproses karena belum dilaporkan dan atau tidak lengkap.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.8699 seconds (0.1#10.140)