Terungkap! Ini Sosok Bandar Besar di Bandung Pemilik 285.000 Butir Hexymer dan Tramadol

Jum'at, 06 September 2024 - 18:56 WIB
loading...
A A A
Selain 285.000 butir Tramadol dan Hexymer, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga menyita barang bukti 322,99 gram sabu, 650,35 gram ganja, 80 butir Extacy, 331,5 gram tembakau sintetis, 29 butir psikotropika, 22 timbangan digital, 40 unit handphone, dan dua unit motor.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba menyelamatkan sekitar 291.633 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kapolrestabes Bandung.

Para pengedar narkoba, kata Kombes Budi, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka pengedar psikotropika disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan bandar obat keras dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsidair tiga bulan penjara," ucap Kombes Budi.

Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, tersangka Zulfikar mengaku telah 2 tahun menjalankan bisnis haram, memasok obat keras Hexymer dan Tramadol. Tersangka khusus memasok obat berbahaya itu ke para pengecer di Bandung.

"Para pengecer memesan melalui handphone. Keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut Rp2.000 per butir. Total keuntungan dari 285.000 butir Hexymer dan Tramadol mencapai Rp500 juta," kata Kasatres Narkoba.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)