Terungkap! Ini Sosok Bandar Besar di Bandung Pemilik 285.000 Butir Hexymer dan Tramadol

Jum'at, 06 September 2024 - 18:56 WIB
loading...
Terungkap! Ini Sosok...
Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Zilfikar alias Z, bandar besar obat keras Hexymer dan Tramadol. Petugas menyita barang bukti 285.000 butir obat keras. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Zilfikar (24), bandar besar obat keras Hexymer dan Tramadol. Saat penggerebekan petugas menyita barang bukti 285.000 butir obat keras.

Selain obat keras, Satres Narkoba juga mengungkap kasus narkotika lainnya, seperti, sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis, dengan tersangka 44 orang yang merupakan pengedar dan kurir.

Baca juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ratusan ribu butir obat keras milik Zulfikar behasil disita sebelum dikirimkan ke para pengecer di Kota Bandung. Barang haram itu dipasok dari Jakarta.

"Ratusan ribu obat keras itu kami sita dari pengedar atau bandar besar tersangka Zulfikar. Dia memasok obat keras itu ke pengecer di Kota Bandung. Sebelum memasok, sudah bisa ditangkap," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya, Jumat (6/9/2024).



Obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung karena merak disalahgunakan oleh para pemuda dan salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalagunaan obat keras. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285.000 butir obat keras Tramadol dan Hexymer. Saya terima kasih kepada Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus obat-obatan keras ini," ujar Budi.

Baca juga: Kronologi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang

Selain obat keras, Satres Narkoba juga berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba lainnnya selama Agustus 2024. Total tersangka yang ditangkap 45 orang

Selain 285.000 butir Tramadol dan Hexymer, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga menyita barang bukti 322,99 gram sabu, 650,35 gram ganja, 80 butir Extacy, 331,5 gram tembakau sintetis, 29 butir psikotropika, 22 timbangan digital, 40 unit handphone, dan dua unit motor.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba menyelamatkan sekitar 291.633 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kapolrestabes Bandung.

Para pengedar narkoba, kata Kombes Budi, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka pengedar psikotropika disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan bandar obat keras dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsidair tiga bulan penjara," ucap Kombes Budi.

Kasatres Narkoba AKBP Agah Sonjaya mengatakan, tersangka Zulfikar mengaku telah 2 tahun menjalankan bisnis haram, memasok obat keras Hexymer dan Tramadol. Tersangka khusus memasok obat berbahaya itu ke para pengecer di Bandung.

"Para pengecer memesan melalui handphone. Keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut Rp2.000 per butir. Total keuntungan dari 285.000 butir Hexymer dan Tramadol mencapai Rp500 juta," kata Kasatres Narkoba.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved