Lingkar Mahasiswa Pangandaran Pertanyakan Sanksi Anggota DPRD yang Bubarkan Karantina Masal

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:10 WIB
loading...
Lingkar Mahasiswa Pangandaran Pertanyakan Sanksi Anggota DPRD yang Bubarkan Karantina Masal
Lingkar Mahasiswa Pangandaran Pertanyakan Sanksi Pelaku Pembubaran Karantina Masal ke BK DPRD
A A A
PARIGI - Sejumlah mahasiswa dari organisasi Lingkar Mahasiswa Pangandaran pertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada salah satu anggota DPRD Pangandaran yang telah membubarkan karantina masal.

Koordinator Lingkar Mahasiswa Pangandaran Najmi mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap dan keseriusan juga ketegasan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran atas insiden yang terjadi.

"Kami sebagai mahasiswa memiliki tanggungjawab moral untuk mengawal persoalan yang terjadi," kata Najmi Rabu, (26/08/2020)

Najmi menambahkan, penanganan insiden pembubaran karantina masal saat ini terkesan lambat dan mengulur waktu. "Harus ada kejelasan apa saja yang sudah dilakukan BK dalam penanganan insiden pembubaran karantina masal," tambahnya.

Najmi juga menegaskan, patut dipertanyakan keseriusan pihak BK dalam tahapan dan proses juga mekanisme yang ditempuh selama penanganan berjalan.

"Publik harus tahu kelanjutan penanganan insiden pembubaran karantina masal oleh anggota DPRD agar masyarakat tidak melontarkan asumsi dan praduga yang salah atas kejadian itu," terangnya.

Kedatangan Lingkar Mahasiswa Pangandaran juga sebagai wujud dorongan ke DPRD khususnya BK agar bekerja secara maksimal.

"Kami minta BK DPRD menegakan aturan dengan benar tanpa kompromi dan negosiasi juga tidak ada interverensi dari pihak lain," tegas Najmi.

Pada kesempatan tersebut, Lingkar Mahasiswa Pangandaran menegaskan 4 tuntutan kepada BK DPRD.

1) Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk mempertegas tahapan dan proses penanganan pembubaran karantina masal.

2) Segera menetapkan sanksi kepada pelaku pembubaran karantina masal.

3) DPRD segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang melakukan pembubaran karantina masal dari jabatan unsur pimpinan yang dijabat oleh yang bersangkutan.

4) Jika pernyataan sikap dan tuntutan kami tidak dikabulkan dalam kurun waktu 7 (Tujuh) hari kerja, maka Lingkar Mahasiswa Pangandaran akan kembali dan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.

"Nama baik dan citra juga marwah DPRD Pangandaran harus dijaga, jangan sampai ada kesan rakyat Pangandaran diwakili oleh orang bermasalah hukum," terangnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, penanganan anggota DPRD Pangandaran pelaku pembubaran karantina masal sudah dilakukan.

"Beberapa tahapan sudah kami lakukan diantaranya mengklarifikasi para pihak yang melapor dan terlapor," kata Ucup.

Ucup menambahkan, sebagai Badan Kehortamatan di DPRD dalam melakukan langkah dan tahapan secara teknis penanganan salah satu anggota DPRD Pangandaran yang membubarkan karantina masal ada aturan dan tahapannya.

"Keputusan sanksi pasti kami jatuhkan, pihak BK sudah mengklarifikasi para saksi atas insiden tersebut," tambah Ucup.

Ucup berpesan, masyarakat dimohon untuk bijak dalam menyikapi insiden pembubaran karantina masal karena pelaku anggota DPRD sedang di proses.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)