Lingkar Mahasiswa Pangandaran Pertanyakan Sanksi Anggota DPRD yang Bubarkan Karantina Masal

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:10 WIB
loading...
A A A
2) Segera menetapkan sanksi kepada pelaku pembubaran karantina masal.

3) DPRD segera memberhentikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang melakukan pembubaran karantina masal dari jabatan unsur pimpinan yang dijabat oleh yang bersangkutan.

4) Jika pernyataan sikap dan tuntutan kami tidak dikabulkan dalam kurun waktu 7 (Tujuh) hari kerja, maka Lingkar Mahasiswa Pangandaran akan kembali dan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.

"Nama baik dan citra juga marwah DPRD Pangandaran harus dijaga, jangan sampai ada kesan rakyat Pangandaran diwakili oleh orang bermasalah hukum," terangnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, penanganan anggota DPRD Pangandaran pelaku pembubaran karantina masal sudah dilakukan.

"Beberapa tahapan sudah kami lakukan diantaranya mengklarifikasi para pihak yang melapor dan terlapor," kata Ucup.

Ucup menambahkan, sebagai Badan Kehortamatan di DPRD dalam melakukan langkah dan tahapan secara teknis penanganan salah satu anggota DPRD Pangandaran yang membubarkan karantina masal ada aturan dan tahapannya.

"Keputusan sanksi pasti kami jatuhkan, pihak BK sudah mengklarifikasi para saksi atas insiden tersebut," tambah Ucup.

Ucup berpesan, masyarakat dimohon untuk bijak dalam menyikapi insiden pembubaran karantina masal karena pelaku anggota DPRD sedang di proses.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)