Tok! James Lodewyk, Pembunuh dan Pemutilasi Istri Divonis Mati

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:14 WIB
loading...
Tok! James Lodewyk,...
James Lodewyk Tomatala, pelaku pembunuhan dan memutilasi istri divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2025). Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - James Lodewyk Tomatala, pelaku pembunuhan dan memutilasi istri divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (21/8/2025).

James menutupi mukanya dari sorotan media, dengan peci hitam yang digunakannya saat dikeluarkan dari ruang tahanan PN Malang hingga ke ruang sidang.



Dia juga terlihat beberapa kali terdengar mengeluarkan ocehan ke awak media yang sudah menunggu dari pagi sepanjang jalan antara ruang tahanan hingga ruang sidang.

"Mau ke pasar," kata James, sembari bercanda.



Satyawati Yuni Irianti menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang. Selama persidangan James terlihat banyak menunduk ke bawah, dan hanya sesekali berbicara ketika diminta hakim persidangan. Persidangan berlangsung kurang lebih 45 menit, dan selesai sekitar pukul 12.55 WIB.

Majelis hakim memvonis James bersalah atas ulahnya membunuh dan memutilasi jasad istrinya, dan menaruhnya ke dalam ember di teras depan rumah.



James divonis hukuman mati, karena terbukti merencanakan pembunuhan ke Ni Made Sutarini, istrinya di rumah tempat tinggal berdua pada Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariono mengatakan, putusan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Malang menjadi penguat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Sebelumnya, James memang dituntut hukuman mati oleh jaksa, karena perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Vonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU ya, karena terbuktinya Pasal 340 KUHP, hukuman mati pidana mati," ucap Wanto Hariono.

Menurutnya, vonis hukuman mati itu menguatkan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh James sejak sebelum Desember 2023.

Apalagi saat itu istrinya Ni Made Sutarini sempat kabur sejak Agustus 2023, usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pria berusia 61 tahun ini.

"Sekitar Agustus itu kan istrinya minggatlah, kabur dari rumah, soalnya sering terima kekerasan dari terdakwa. Ini dari situ kemudian terdakwa mencari tahu mencari ke Bali, ke tempat kerjanya istri, dari situ sudah kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya dari situ," ungkapnya usai persidangan.

Selanjutnya pelaku lantas menemukan informasi adanya jalan sehat di kantor istrinya yang diadakan di kawasan Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Kemudian ia menemui istrinya di sana, lalu mengajak pulang ke rumah dengan paksa naik taksi online, menggunakan aplikasi dari istrinya.

"Kemudian sampai rumah pagar Ini kan kemudian dikunci, digembok, terus duduk ditanya-tanyain selama ini kabur ke mana, prasangka dari terdakwa ini kan dia curiga kalau korban ini selingkuh," paparnya.

Tapi hal itu diketahui merupakan prasangka dari terdakwa yang tidak terbukti kebenarannya. Sebab selama kabur dari rumah itu, istrinya sempat pulang ke kampung halamannya di Bali.

"Dari situ dia ditanyain enggak ngaku dipukul di sini (di kepala) langsung tidak berdaya itu kan korban. Kemudian dia ngambil pisau di dapur sama tongkat, kemudian dia balik lagi ke depan teras situ," tuturnya.

Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PLN, itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.

Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup oleh penyidik kepolisian, dan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)