Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Gagal Masuk Batam

Senin, 26 Agustus 2019 - 17:25 WIB
Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Gagal Masuk Batam
Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Gagal Masuk Batam
A A A
BATAM - Dirpolair Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia seberat 30,8 Kg melalui jalur laut ke Batam.

Letak gografis yang sangat berdekatan dengan Malaysia dan Singapura membuat Batam jadi primadona pintu masuk bagi para mafia narkoba internasional.

Berkali-kali aparat keamaan menggagalkan masuknya barang haram tersebut dalam jumlah besar ke wilayah Batam.
Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Gagal Masuk Batam

Jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu ini dikendalikan oleh warga Batam yang memiliki beberapa supermarket di kawasan Batam Center.

Penyelundupan sabu ini digagalkan di Perairan Pulau Putri, Nongs, Batam. Sabu seberat 30,8 Kg itu dibawa dengan menggunakan kapal speeboat oleh Indra Sharil dan Suryono.

Kedua tersangka ini sebelumnya pergi dari Batam ke Sungai Ringgit, Malaysia untuk mengambil sabu tersebut atas perintar Agam Patra dan Piter.

Indra dan Suryono berusaha mengelabuhi petugas dengan berpura-pura sebagai teknisi kapal tanker yang sedang parkir di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia.

Sementara sabu tersebut disimpan dalam empat unit drum oli. Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi selanjutnya menangkap Dona dan Nasrul yang merupakan karyawan supermarket milik Agam Petra, selaku pemilik sabu.

Dirpolair Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta menjelaskan, penyelidikan dan pengintaian terhadao jaringan penyelundupan narkoba terkait kelompok Agam Petra ini sudah dilakukan selama sekitar dua bulan.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, diketahu jaringan Agam Petra ini sudah menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Batam berkali-kali dan dalam jumlah besar," terangnya di Mapolda Batam, Senin (26/8/2019).

Para tersangka masih diperiksa intensif di Dirnarkoba Polda Riau. Polisi masih mengejar Agam Petra dan istrinya yang diduga ikut terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam.

Keempat pelaku terancam hukuman mati dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4859 seconds (0.1#10.140)