Warga Surabaya Ini Mengaku Kesulitan Dapat KTP, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
“Dari pengaduan ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga bisa lanjut keluar tanda bukti Nomor : LP-B/599/VII/RES.1.2/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA, tanggal 29 juli 2021," katanya.
Ia menyebut, dirinya sempat diberikan solusi oleh pihak kelurahan untuk pindah alamat lingkungan. Solusi itu dianggapnya aneh, lantaran rumahnya tetap berada di tempat yang sama.
"Ya aneh lah. Masak rumah saya di RT 01 tapi alamat saya mau dibuat di RT yang lain. Itu kan namanya alamat palsu nanti jadinya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW IV, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri S, saat dikonfirmasi menyatakan cerita itu diakuinya berawal dari persoalan sengketa tanah warga di lingkungan tersebut. Dalam kasus itu, Amin diakuinya menjadi kuasa hukum warga yang tengah bersengketa.
"Dari situ lah alot (masalahnya). Dia (Amin) tidak ada itikad baik mendekati kita sehingga sampai ada SP3 penghentian perkara itu di Polrestabes," ungkapnya.
Dikonfirmasi apakah Amin merupakan warga yang telah lama tinggal di lingkungan RT 01? Ia pun membenarkannya. Ia mengakui, bahwa Amin berdomisili di lingkungan RT yang dipimpinnya."Oh iya, dia berdomisili disini, sudah puluhan tahun, sudah lama," pungkasnya.
Lalu, mengapa ia ditolak saat hendak membuat kartu identitas di lingkungannya? Ia menyebut hal itu dikarenakan Amin tidak memiliki itikad baik ke RT maupun ke warga. "Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga," katanya.
Ia menyebut, sejak dulu dirinya tak pernah menolak warga yang hendak masuk ke lingkungan RT nya. Namun, karena ada permasalahan itu, dirinya dan warga memang menolak permintaan Amin untuk beridentitaskan alamat dilingkungannya.
"Dari dulu saya tidak pernah menolak warga yang hendak masuk ke sini. Kalau (kepindahannya) normal, kita tidak pernah menolak. Tapi ini (Amin) ada permasalahan, dan warga menolak. Dasarnya dari situ," tegasnya.
Ketua Umum Peradin Jatim Bambang rudiyanto diwakili Alloysius Alwer mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.
Ia menyebut, dirinya sempat diberikan solusi oleh pihak kelurahan untuk pindah alamat lingkungan. Solusi itu dianggapnya aneh, lantaran rumahnya tetap berada di tempat yang sama.
"Ya aneh lah. Masak rumah saya di RT 01 tapi alamat saya mau dibuat di RT yang lain. Itu kan namanya alamat palsu nanti jadinya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW IV, Kelurahan Banjarsugihan, Hendri S, saat dikonfirmasi menyatakan cerita itu diakuinya berawal dari persoalan sengketa tanah warga di lingkungan tersebut. Dalam kasus itu, Amin diakuinya menjadi kuasa hukum warga yang tengah bersengketa.
"Dari situ lah alot (masalahnya). Dia (Amin) tidak ada itikad baik mendekati kita sehingga sampai ada SP3 penghentian perkara itu di Polrestabes," ungkapnya.
Dikonfirmasi apakah Amin merupakan warga yang telah lama tinggal di lingkungan RT 01? Ia pun membenarkannya. Ia mengakui, bahwa Amin berdomisili di lingkungan RT yang dipimpinnya."Oh iya, dia berdomisili disini, sudah puluhan tahun, sudah lama," pungkasnya.
Lalu, mengapa ia ditolak saat hendak membuat kartu identitas di lingkungannya? Ia menyebut hal itu dikarenakan Amin tidak memiliki itikad baik ke RT maupun ke warga. "Hingga kini tidak ada itikad baik dari Amin ke RT maupun ke warga," katanya.
Ia menyebut, sejak dulu dirinya tak pernah menolak warga yang hendak masuk ke lingkungan RT nya. Namun, karena ada permasalahan itu, dirinya dan warga memang menolak permintaan Amin untuk beridentitaskan alamat dilingkungannya.
"Dari dulu saya tidak pernah menolak warga yang hendak masuk ke sini. Kalau (kepindahannya) normal, kita tidak pernah menolak. Tapi ini (Amin) ada permasalahan, dan warga menolak. Dasarnya dari situ," tegasnya.
Ketua Umum Peradin Jatim Bambang rudiyanto diwakili Alloysius Alwer mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian pihaknya. Sebab, Amin merupakan pengacara atau advokat yang pada saat itu tengah melakukan advokasi terhadap kliennya.