2 dari 7 Terduga Pelaku Teror Molotov Kantor PDIP Bogor Anggota Ormas
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
Azis menuturkan saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk memberikan upaya perlindungan hukum terhadap mereka yang ditahan. Bahkan pihaknya juga akan melayangkan surat protes kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Komnas HAM, dan Komisi 3 DPR RI.
"Makanya kita akan layangkan surat kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi 3 DPR RI, Komnasham, untuk upaya perlindungan hukum terhadap mereka," tutur Azis.
Disinggung soal tujuh orang yang diamankan melakukan aksi teror bom molotov lantaran sakit hati terkait pembakaran bendera atau poster bergambar Habib Rizieq, Aziz enggan menjabarkan hal tersebut. "Kami tidak mau masuk pokok perkara. Yang kami saat ini upayakan, yakni perlindungan hukum bagi mereka," ungkap dia.
Azis menegaskan, warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai undang-undang. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi.
Sesuai Pasal 27 (1) Perkap Nomor 8 tahun 2009, Pasal 18 (4) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara," tandas Azis.
"Makanya kita akan layangkan surat kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi 3 DPR RI, Komnasham, untuk upaya perlindungan hukum terhadap mereka," tutur Azis.
Disinggung soal tujuh orang yang diamankan melakukan aksi teror bom molotov lantaran sakit hati terkait pembakaran bendera atau poster bergambar Habib Rizieq, Aziz enggan menjabarkan hal tersebut. "Kami tidak mau masuk pokok perkara. Yang kami saat ini upayakan, yakni perlindungan hukum bagi mereka," ungkap dia.
Azis menegaskan, warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai undang-undang. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi.
Sesuai Pasal 27 (1) Perkap Nomor 8 tahun 2009, Pasal 18 (4) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara," tandas Azis.
Lihat Juga :