2 dari 7 Terduga Pelaku Teror Molotov Kantor PDIP Bogor Anggota Ormas
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dua dari tujuh terduga pelaku teror bom molotov di Kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat , yang telah diamankan petugas Polres Bogor, diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, 2 orang yang diamankan Polres Bogor terkait teror bom molotov merupakan klien PUSHAMI. "(Tujuh orang diamankan) dua anggota FPI, klien kami. Yang lainya (5 orang) pencinta Habib Rizieq," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020). (BACA JUGA: Motif Teror Bom Molotov Kantor PDIP Diduga Terkait Pembakaran Bendera )
Azis Yanuar mengemukakan, tujuh orang yang diamankan tersebut berdomisili di Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya. Mereka ditahan di Polres Bogor sejak Kamis 20 Agustus 2020 dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov. (BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Teror Bom Molotov Kantor PDIP di Bogor Diringkus )
Yang sangat disayangkan, ujar Azis, beberapa orang yang ditangkap itu tidak diberikan surat penangkapan dan penahanan kepada keluarganya. Hingga saat ini, mereka tidak dapat ditemui oleh keluarga dan kuasa hukum. Ketujuh orang yang diamankan itu tidak jelas keberadaan dan kondisinya. (BACA JUGA: 3 Bom Molotov Dilemparkan ke Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor )
"Pada Ahad (Minggu) 23 Agustus 2020 malam, keluarga didampingi kuasa hukum dari PUSHAMI berusaha menemui tujuh orang yang diamankan pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Namun dicegat di pintu gerbang Mapolres Bogor dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," ujar Azis.
Azis menuturkan saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk memberikan upaya perlindungan hukum terhadap mereka yang ditahan. Bahkan pihaknya juga akan melayangkan surat protes kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Komnas HAM, dan Komisi 3 DPR RI.
"Makanya kita akan layangkan surat kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi 3 DPR RI, Komnasham, untuk upaya perlindungan hukum terhadap mereka," tutur Azis.
Disinggung soal tujuh orang yang diamankan melakukan aksi teror bom molotov lantaran sakit hati terkait pembakaran bendera atau poster bergambar Habib Rizieq, Aziz enggan menjabarkan hal tersebut. "Kami tidak mau masuk pokok perkara. Yang kami saat ini upayakan, yakni perlindungan hukum bagi mereka," ungkap dia.
Azis menegaskan, warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai undang-undang. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi.
Sesuai Pasal 27 (1) Perkap Nomor 8 tahun 2009, Pasal 18 (4) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara," tandas Azis.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, 2 orang yang diamankan Polres Bogor terkait teror bom molotov merupakan klien PUSHAMI. "(Tujuh orang diamankan) dua anggota FPI, klien kami. Yang lainya (5 orang) pencinta Habib Rizieq," kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020). (BACA JUGA: Motif Teror Bom Molotov Kantor PDIP Diduga Terkait Pembakaran Bendera )
Azis Yanuar mengemukakan, tujuh orang yang diamankan tersebut berdomisili di Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya. Mereka ditahan di Polres Bogor sejak Kamis 20 Agustus 2020 dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov. (BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Teror Bom Molotov Kantor PDIP di Bogor Diringkus )
Yang sangat disayangkan, ujar Azis, beberapa orang yang ditangkap itu tidak diberikan surat penangkapan dan penahanan kepada keluarganya. Hingga saat ini, mereka tidak dapat ditemui oleh keluarga dan kuasa hukum. Ketujuh orang yang diamankan itu tidak jelas keberadaan dan kondisinya. (BACA JUGA: 3 Bom Molotov Dilemparkan ke Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor )
"Pada Ahad (Minggu) 23 Agustus 2020 malam, keluarga didampingi kuasa hukum dari PUSHAMI berusaha menemui tujuh orang yang diamankan pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Namun dicegat di pintu gerbang Mapolres Bogor dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," ujar Azis.
Azis menuturkan saat ini pihaknya tengah mengupayakan untuk memberikan upaya perlindungan hukum terhadap mereka yang ditahan. Bahkan pihaknya juga akan melayangkan surat protes kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Komnas HAM, dan Komisi 3 DPR RI.
"Makanya kita akan layangkan surat kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi 3 DPR RI, Komnasham, untuk upaya perlindungan hukum terhadap mereka," tutur Azis.
Disinggung soal tujuh orang yang diamankan melakukan aksi teror bom molotov lantaran sakit hati terkait pembakaran bendera atau poster bergambar Habib Rizieq, Aziz enggan menjabarkan hal tersebut. "Kami tidak mau masuk pokok perkara. Yang kami saat ini upayakan, yakni perlindungan hukum bagi mereka," ungkap dia.
Azis menegaskan, warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai undang-undang. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi.
Sesuai Pasal 27 (1) Perkap Nomor 8 tahun 2009, Pasal 18 (4) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara," tandas Azis.