Bareskrim Polri Limpahkan 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro ke Kejari Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Bareskrim Polri melimpahkan 10 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro dan barang bukti dalam pelimpahan kasus tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo memaparkan, ke-10 tersangka masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Adapun satu tersangka lainnya yang berinisial MA belum dilimpahkan karena berkasnya belum lengkap.
"Benar memang ada penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri," ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Dia melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung bakal segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita siapkan dulu (berkas dakwaan). Kalau berkas sudah siap, kita limpahkan ke pengadilan," kata Reza.
Lebih lanjut Reza mengatakan, sambil menunggu penyusunan berkas dakwaan selesai, ke-10 tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan.
"Penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung kemarin sampai 17 Agustus di Rutan Kebonwaru," kata Reza.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro dimana tiga tersangka lainnya masih buron.
Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo memaparkan, ke-10 tersangka masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Adapun satu tersangka lainnya yang berinisial MA belum dilimpahkan karena berkasnya belum lengkap.
Baca Juga
"Benar memang ada penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri," ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Dia melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung bakal segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita siapkan dulu (berkas dakwaan). Kalau berkas sudah siap, kita limpahkan ke pengadilan," kata Reza.
Lebih lanjut Reza mengatakan, sambil menunggu penyusunan berkas dakwaan selesai, ke-10 tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan.
"Penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung kemarin sampai 17 Agustus di Rutan Kebonwaru," kata Reza.
Baca Juga
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro dimana tiga tersangka lainnya masih buron.