Bareskrim Polri Limpahkan 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro ke Kejari Bandung
Jum'at, 29 Juli 2022 - 16:54 WIB
loading...
Bareskrim Polri melimpahkan 10 tersangka berikut barang bukti kasus robot trading DNA Pro ke Kejari Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Bareskrim Polri melimpahkan 10 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro dan barang bukti dalam pelimpahan kasus tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo memaparkan, ke-10 tersangka masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Adapun satu tersangka lainnya yang berinisial MA belum dilimpahkan karena berkasnya belum lengkap.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Petinggi DNA Pro
"Benar memang ada penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri," ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Dia melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung bakal segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita siapkan dulu (berkas dakwaan). Kalau berkas sudah siap, kita limpahkan ke pengadilan," kata Reza.
Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo memaparkan, ke-10 tersangka masing-masing berinisial JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Adapun satu tersangka lainnya yang berinisial MA belum dilimpahkan karena berkasnya belum lengkap.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Petinggi DNA Pro
"Benar memang ada penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri," ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Dia melanjutkan, usai pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung bakal segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita siapkan dulu (berkas dakwaan). Kalau berkas sudah siap, kita limpahkan ke pengadilan," kata Reza.
Lihat Juga :