Yuk Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2 Agar Tak Salah Hitung

Jum'at, 19 Juli 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk Kenali NJOPTKP dan...
Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok Freepik/xb100)
A A A
JAKARTA - Wajib Pajak yang memiliki properti pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sebagian besar telah menunaikannya.

Namun, tahukah Anda jika dalam PBB-P2 terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Sesuai dengan namanya, NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Dalam pajak PBB-P2, NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besaran PBB yang dibayarkan. Caranya, dengan mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan demikian, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP. Namun, pengurangan ini hanya diperoleh Wajib Pajak sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak.

Jika seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar, dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain.

Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta
Besaran NJOPTKP untuk Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:

- NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

- Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

- NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Raja Majapahit...
Cerita Raja Majapahit Tarik Upeti dari Rakyat untuk Bangun Istana Megah dan Pesta Besar-besaran
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
PBB 2025 Lebih Ringan!...
PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Rekomendasi
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan
13 Negara Gabung Proyek...
13 Negara Gabung Proyek Stasiun Bulan Rusia dan China, Ada Indonesia?
Momen Kedatangan Jenderal...
Momen Kedatangan Jenderal Ahmad Yani ke Padang yang Bikin PRRI Hengkang
Berita Terkini
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Travel Bhineka di Tol Cisumdawu
6 jam yang lalu
PIHK Diminta Bekerja...
PIHK Diminta Bekerja Amanah dan Berlandaskan Prinsip Sunnah
7 jam yang lalu
Anggota DPR Sebut Program...
Anggota DPR Sebut Program MBG Bantu Ciptakan Lapangan Kerja
7 jam yang lalu
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
8 jam yang lalu
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
8 jam yang lalu
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
10 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved