Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu dari Riau melalui Pelabuhan Merak
Selasa, 16 Juli 2024 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
"Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara dalam keterangan pers, Selasa (16/7/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa puluhan kilogram sabu ini rencananya akan didistribusikan di Kota Jakarta. "Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,"pungkasnya.
Baca juga; BMKG Pasang Alat Pemantau Cuaca Canggih di Pelabuhan Merak Banten
Akibat perbuatannya kedua pemuda disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Kapolres menjelaskan bahwa puluhan kilogram sabu ini rencananya akan didistribusikan di Kota Jakarta. "Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,"pungkasnya.
Baca juga; BMKG Pasang Alat Pemantau Cuaca Canggih di Pelabuhan Merak Banten
Akibat perbuatannya kedua pemuda disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
(wib)
Lihat Juga :