Tok! 5 Bocah Penganiaya Pelajar SMP di Kota Batu hingga Tewas Divonis Penjara
loading...
A
A
A
KOTA BATU - Lima anak pelaku penganiayaan siswa SMP Negeri Kota Batu hingga tewas dijatuhi vonis bersalah. Kelima pelaku yakni MI (15), MA (13), KA (13), AS (13) dan KB (13), dijatuhi dengan hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim.
Kelima pelaku yang merupakan teman sekolah dan teman bermain korban berinisial RKW (12) dinyatakan bersalah telah menganiaya, hingga mengakibatkan korban tewas pada Jumat (31/5/2024) lalu.
MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar.
Sementara tiga tersangka lainnya KB, KS dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, pihaknya dalam menangani perkara ini dengan mengutamakan cara humanis. Putusan perkara juga dilakukan secepat mungkin karena melibatkan anak-anak dibawah umur.
"Penanganan kasus anak ini kami tangani secara hati-hati, secara humanis juga, karena anak-anak ini masih dibawah umur," kata Didik saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (15/7/2024).
Seusai regulasi penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kelima pelaku yang merupakan teman sekolah dan teman bermain korban berinisial RKW (12) dinyatakan bersalah telah menganiaya, hingga mengakibatkan korban tewas pada Jumat (31/5/2024) lalu.
MA sebagai pelaku utama divonis 3 tahun ditambah pelatihan kerja 1 tahun. Sementara MI divonis 3 tahun di Lapas Anak di Blitar.
Sementara tiga tersangka lainnya KB, KS dan KA mendapat hukuman 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Hukuman penjara bagi 4 pelaku berusia di bawah 15 tahun ditempatkan di shelter khusus anak di Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, pihaknya dalam menangani perkara ini dengan mengutamakan cara humanis. Putusan perkara juga dilakukan secepat mungkin karena melibatkan anak-anak dibawah umur.
"Penanganan kasus anak ini kami tangani secara hati-hati, secara humanis juga, karena anak-anak ini masih dibawah umur," kata Didik saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (15/7/2024).
Seusai regulasi penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).