Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji
Minggu, 23 Agustus 2020 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Sekertariat DPRD Labuhanbatu Selatan, belum berani memberhentikan gajinya, sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan yang menyatakan tersangka bersalah. (Baca juga: Sekeluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pembunuhan Sudah Direncanakan? )
Menurut Sekretaris DPRD Labuhanbatu Selatan, Ismail Sawito Harahap, hingga saat ini IF tidak pernah masuk kantor lagi, dan IF pernah hadir sekali saat agenda rapat kerja di Kota Sibolga, beberapa minggu lalu.
"Besaran gaji yang diterima IF setiap bulannya berkisar Rp30 Juta," cetus Ismail saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (23/8/2020) sore. (Baca juga: Kader PDIP Surabaya Mati-matian Menangkan Calon Pilihan Megawati )
Besar harapan keluarga korban, agar pihak kepolisian segera menemukan para tersangka secepatnya. Sebelumnya para tersangka disangkakan melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menurut Sekretaris DPRD Labuhanbatu Selatan, Ismail Sawito Harahap, hingga saat ini IF tidak pernah masuk kantor lagi, dan IF pernah hadir sekali saat agenda rapat kerja di Kota Sibolga, beberapa minggu lalu.
"Besaran gaji yang diterima IF setiap bulannya berkisar Rp30 Juta," cetus Ismail saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (23/8/2020) sore. (Baca juga: Kader PDIP Surabaya Mati-matian Menangkan Calon Pilihan Megawati )
Besar harapan keluarga korban, agar pihak kepolisian segera menemukan para tersangka secepatnya. Sebelumnya para tersangka disangkakan melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(eyt)
Lihat Juga :