Buron Kasus Cabut Kuku, Anggota DPRD Ini Masih Terima Gaji

Minggu, 23 Agustus 2020 - 18:50 WIB
loading...
Buron Kasus Cabut Kuku,...
Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan, yang menyiksa seorang sopir, hingga kini masih menjadi buronan polisi, namun tetap menerima gaji. Foto/iNews TV/Fachrizal
A A A
LABUHANBATU SELATAN - Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan, berinisial IF, hingga kini masih berstatus buronan Polres Labuhanbatu , atas dugaan penyiksaan dengan mencabut kuku kaki seorang sopir.

(Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )

Anehnya, anggota wakil rakyat Labuhanbatu Selatan tersebut hingga kini masih menerima gaji dari negara. Padahal, selain berstatus sebagai buron atas kasus penyiksaan sadis, IF juga tidak pernah masuk kantor.

Polisi hingga kini masih terus memburu IF bersama tiga orang rekannya. Keempatnya buron setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Labuhanbatu , atas dugaan penyiksaan sadis hingga mencabut kuku kaki seorang sopir bernama Muhammad Jefri Yono, pada 31 Juli 2020 lalu.

(Baca juga: Bersama Wanita Seksi, Oknum Dishub Bali Ditangkap Bawa Sabu )

Meski para tersangka kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi masih belum ada terlihat gambar wajah para tersangka yang dipajang pihak kepolisian dipusat-pusat keramaian dan fasilitas umum.

Dikawatirkan para pelaku sudah lari ke Malaysia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mengingat begitu dekatnya jarak tempuh Kabupaten Labuhanbatu , dengan Negeri Jiran Malaysia.

Sekertariat DPRD Labuhanbatu Selatan, belum berani memberhentikan gajinya, sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan yang menyatakan tersangka bersalah. (Baca juga: Sekeluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pembunuhan Sudah Direncanakan? )

Menurut Sekretaris DPRD Labuhanbatu Selatan, Ismail Sawito Harahap, hingga saat ini IF tidak pernah masuk kantor lagi, dan IF pernah hadir sekali saat agenda rapat kerja di Kota Sibolga, beberapa minggu lalu.

"Besaran gaji yang diterima IF setiap bulannya berkisar Rp30 Juta," cetus Ismail saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (23/8/2020) sore. (Baca juga: Kader PDIP Surabaya Mati-matian Menangkan Calon Pilihan Megawati )

Besar harapan keluarga korban, agar pihak kepolisian segera menemukan para tersangka secepatnya. Sebelumnya para tersangka disangkakan melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
PDIP Desak Investigasi...
PDIP Desak Investigasi Menyeluruh Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Sahroni Desak Semua...
Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved