Bantuan Subsidi Upah Pekerja Formal Jangan Salah Sasaran

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:59 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Golkar Resmi Dukung Sunaryanto-Heri di Pilkada Gunungkidul )

Selain mengacu para Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), validasi ini menerapkan serangkaian kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran. Mengingat calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Agus menjelaskan, lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek .

Selain berpaku pada kriteria tersebut, lanjutnya, BPJamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. (Baca juga: Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Sumatera Barat Melonjak )

Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan. Yakni validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Tahap kedua BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek , batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Selanjutnya BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek , selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tegas Agus.

(Baca juga: Sekeluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pembunuhan Sudah Direncanakan? )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BLT Kesra Rp900 Ribu...
BLT Kesra Rp900 Ribu Bukan Sekadar Angka Tapi Penopang Hidup Harian
Banyak Wilayah Sulit...
Banyak Wilayah Sulit Dijangkau, BLT Kesra di Palembang Diantar hingga Rumah
BLT Kesra di Bandar...
BLT Kesra di Bandar Lampung, dari Kantorpos hingga Diantar ke Rumah
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
Bea Cukai Yogyakarta...
Bea Cukai Yogyakarta Serahkan BLT Rp600.000 kepada Pekerja Pabrik Rokok
Salurkan BLT El Nino,...
Salurkan BLT El Nino, Kantorpos Purwokerto Pastikan Tak Ada Kendala Berarti
Tinjau Penyaluran BLTS...
Tinjau Penyaluran BLTS Kesra Hari Terakhir, Mensos: Kami Ingin Pastikan Tuntas
Pemerintahan Prabowo...
Pemerintahan Prabowo Banyak Capaian, Seskab Teddy: BLT untuk 35,4 Juta Masyarakat
Bansos Rp30 Triliun...
Bansos Rp30 Triliun Cair Besok Tepat 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved