Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sarana Sekolah
loading...
A
A
A
Dengan adanya perbedaan tersebut, tersangka Jhon selaku Team Leader PT ATP tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader.
Sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka Febrian selaku Wakil Direktur PT. MKBP.
Kedua tersangka diganjar dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka Febrian selaku Wakil Direktur PT. MKBP.
Kedua tersangka diganjar dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
(ams)