Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sarana Sekolah

Jum'at, 12 Juli 2024 - 16:07 WIB
loading...
Kejati Sumut Tahan 2...
Kejati Sumutmenahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah. Foto/Istimewa
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di wilayah Sumatra Utara pada tahun 2020-2021 lalu.

Koordinator Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan, mengatakan kedua tersangka adalah JHS alias Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT dan FS alias Febrian selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP rekanan proyek tersebut.

”Iya benar, kita lakukan penahanandua orang tersangka dalam perkara korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Utara pada tahun anggaran2020-2021. Proyek itu didanai APBN,” kata Yos A Tarigan, Jumat (12/7/2024).



Yos menjelaskan, bahwa pada Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.

Lalu, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.

”Tersangka Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,” paparnya.

Salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021 sebanyak 6 enam sekolah.



”Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume bervariasi hingga Rp1 miliar,” ungkapnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, tersangka Jhon selaku Team Leader PT ATP tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenangannya yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader.

Sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka Febrian selaku Wakil Direktur PT. MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2606 seconds (0.1#10.140)