Kepergok Tebang Kayu Jati di Hutan Perhutani, Seorang Warga Blitar Diamankan

Senin, 24 Juni 2019 - 11:45 WIB
Kepergok Tebang Kayu Jati di Hutan Perhutani, Seorang Warga Blitar Diamankan
Kepergok Tebang Kayu Jati di Hutan Perhutani, Seorang Warga Blitar Diamankan
A A A
BLITAR - Seorang warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Hari Kriswanto alias Sukro (26), kepergok menebang kayu jati di kawasan hutan Perhutani. Kemudian, Hari langsung diamankan beserta barang bukti gelondongan kayu jati yang sudah terpotong.

Peristiwa itu pembalakan liar terjadi Minggu 23 Juni 2019 sore, di kawasan petak 9E RPH Ngubalan BPKB Rejotangan KPH Blitar, kayu jati itu ditebang. "Yang bersangkutan langsung diamankan, "ujar Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin dalam rilisnya Senin (24/6/2019).

Burhanuddin menjelaskan, ada tiga gelondong pohon jati yang ditebang. Kemudian dengan gergaji manual Hari memotong menjadi 18 batang dengan ukuran dua meteran. Aksi pembalakan liar itu diketahui Sahirudin, petugas perhutani dan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan tiga potong tunggak kayu jati dan satu unit motor Honda Astrea Grand tanpa pelat nomor polisi. Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Saat ini pemeriksaan masih dilakukan. Kasus ini masih terus didalami, "kata Burhanuddin.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7538 seconds (0.1#10.140)