Live Instagram sindonews.com, Khofifah Paparkan Strategi Hadapi Pandemi
Jum'at, 01 Mei 2020 - 20:22 WIB
loading...
Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat wawancara live IG sindonews.com.Foto/SINDONews/masdarul
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memaparkan sejumlah langkah dan strategi dalam menghadapi pandemi Covid-19 di provinsi ini. Baik itu strategi pencegahan maupun penangangan terhadap warga yang terdampak dari virus yang berasal dari Wuhan China tersebut.
Dalam live Instagram dengan sindonews.com, Jumat (1/5/2020) sore, orang nomor satu di Jatim itu menyampaikan, mulai Selasa (28/4/2020), tiga wilayah di Jatim, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).
Kebijakan ini berlangsung hingga 11 Mei atau selama 14 hari. PSBB ini menjadi opsi terakhir akibat sebaran penularan COVID-19 sudah sedemikian meluas.
“Dalam tiga hari pertama PSBB, tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Petugas hanya memberi imbaun dan teguran. Tapi pada hari keempat, petugas akan memberi penindakan. Petugas terus melakukan patroli untuk memantau kerumuman warga di kafe-kafe,” kata Khofifah Pemimpin Redaksi (Pemred) Sindo Media, Djaka Susila yang juga host dalam live instagram tersebut.
Salah satu bentuk penindakan yang akan dilakukan petugas pada hari keempat PSBB, lanjut Khofifah, jika ada warung atau kafe yang menyediakan tempat duduk, maka tempat duduk tersebut akan diambil oleh petugas.
Sebelumnya, hanya berisi imbuan saja agar pemilik kafe atau warung tidak menyediakan tempat duduk. “Secara lebih teknis mengenai saksi bagi pelanggar PSBB, itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup,” imbuh Khofifah.
Dalam live Instagram dengan sindonews.com, Jumat (1/5/2020) sore, orang nomor satu di Jatim itu menyampaikan, mulai Selasa (28/4/2020), tiga wilayah di Jatim, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB).
Kebijakan ini berlangsung hingga 11 Mei atau selama 14 hari. PSBB ini menjadi opsi terakhir akibat sebaran penularan COVID-19 sudah sedemikian meluas.
“Dalam tiga hari pertama PSBB, tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Petugas hanya memberi imbaun dan teguran. Tapi pada hari keempat, petugas akan memberi penindakan. Petugas terus melakukan patroli untuk memantau kerumuman warga di kafe-kafe,” kata Khofifah Pemimpin Redaksi (Pemred) Sindo Media, Djaka Susila yang juga host dalam live instagram tersebut.
Salah satu bentuk penindakan yang akan dilakukan petugas pada hari keempat PSBB, lanjut Khofifah, jika ada warung atau kafe yang menyediakan tempat duduk, maka tempat duduk tersebut akan diambil oleh petugas.
Sebelumnya, hanya berisi imbuan saja agar pemilik kafe atau warung tidak menyediakan tempat duduk. “Secara lebih teknis mengenai saksi bagi pelanggar PSBB, itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup,” imbuh Khofifah.
Lihat Juga :