Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan, Berikan Ganti Rugi?
Senin, 08 Juli 2024 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Ditanya tentang langkah hukum selanjutnya, Nurhadi belum dapat mengungkapkan. Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. ”Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” kata dia.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penetapan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah
.”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan hakim tunggal sidang itu disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penetapan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah
.”Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan hakim tunggal sidang itu disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata.
(ams)
Lihat Juga :