Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur

Senin, 08 Juli 2024 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Amelia pun mengungkapkan kerinduannya bisa berkumpul dan bercanda bersama kakak tercintanya tersebut. ”Kangen becanda bareng sama Aa Pegi, kangen kumpul bareng sama aa Pegi dan hari ini akan melihat aa Pegi lagi, alhamdulillah,” tandasnya.

Diketahui,Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.



Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.

Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan. Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)