Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur

Senin, 08 Juli 2024 - 11:00 WIB
loading...
Momen Haru Keluarga...
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis saat mendengarkan putusan tersebut. Bahkan, ibu Pegi Setiawan, Kartini sempat melakukan sujud syukur di ruang persidangan.



Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

”Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup,” ucap Kartini ditemui usai persidangan.

Kartini mengatakan, dirinya akan langsung menjemput Pegi Setiawan dan dibawa pulang. ”Iya, hari ini langsung jemput Pegi. Langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan,” ungkapnya.

Rasa syukur juga dirasakan oleh adik kandung Pegi Setiawan, Amelia. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pembebasan Pegi Setiawan.



”Terima kasih yang sudah membantu keluarga saya tanpa dibayar sama sekali. Terima kasih banyak,” ujarnya.

Amelia pun mengungkapkan kerinduannya bisa berkumpul dan bercanda bersama kakak tercintanya tersebut. ”Kangen becanda bareng sama Aa Pegi, kangen kumpul bareng sama aa Pegi dan hari ini akan melihat aa Pegi lagi, alhamdulillah,” tandasnya.

Diketahui,Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.



Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.

Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan. Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3166 seconds (0.1#10.140)