Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Gugatan Dikabulkan
loading...
A
A
A
Kemudian alat bukti lainnya adalah surat. Padahal, alat bukti surat sendiri dijelaskan oleh saksi ahli Prof Agus Surono hanya sebagai alat petunjuk.
"Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk, itupun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti bukan. Pihak penyidik harus mencari bukti yang lain," terangnya.
"Jadi surat, permohonan grasi itu kan hanya menunjukan kaitan dengan Pegi Perong. Sekarang kita mau buktikan bahwa dimana kaitannya dengan Pegi Setiawan," tambahnya.
Sehingga, pihaknya pun berkesimpulan bahwa penyidik Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Yang pasti bahwa untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidaklah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena bukti surat yang mereka ajukan juga kan bukan pendapat kami tapi pendapat ahlinya itu hanya sebuah petunjuk," katanya.
"Makanya terhadap permohonan kami ini, kami yakin bahwa ini sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal," tandasnya.
"Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk, itupun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti bukan. Pihak penyidik harus mencari bukti yang lain," terangnya.
"Jadi surat, permohonan grasi itu kan hanya menunjukan kaitan dengan Pegi Perong. Sekarang kita mau buktikan bahwa dimana kaitannya dengan Pegi Setiawan," tambahnya.
Sehingga, pihaknya pun berkesimpulan bahwa penyidik Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Yang pasti bahwa untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidaklah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena bukti surat yang mereka ajukan juga kan bukan pendapat kami tapi pendapat ahlinya itu hanya sebuah petunjuk," katanya.
"Makanya terhadap permohonan kami ini, kami yakin bahwa ini sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal," tandasnya.
(shf)