Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Gugatan Dikabulkan
Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:49 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Jumat (5/7/2024). Foto/Dok.iNews TV
A
A
A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.
Hal itu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelang sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Sangat sangat optimistis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ucap Insank.
Dia menilai, pihak Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelang sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
"Sangat sangat optimistis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ucap Insank.
Dia menilai, pihak Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
Lihat Juga :