Pengacara Kesal Ahli Hukum Pidana dari Polda Jabar Sudutkan Pegi Setiawan

Kamis, 04 Juli 2024 - 13:03 WIB
loading...
Pengacara Kesal Ahli...
Prof Agus Surono, ahli pidana Universitas Pancasila menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti kasus pidana. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan kesal terhadap ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Mereka menilai ahli tidak independen dan proporsional dalam memberikan keterangan. Pengunjung di persidangan pun ikut menyoraki saksi ahli saat jawaban sang ahli tidak memuaskan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat mengingatkan tim kuasa hukum Pegi dan pengunjung tertib. Saat sidang, tim kuasa hukum menanyakan keterangan saksi fakta menyebut Pegi Setiawan berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Baca Juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Mereka menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus tersebut. ”Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil. Ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum,” jawab Prof Agus.

Tim kuasa hukum Pegi kembali menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tentang tiga daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Namun, dua disebut fiktif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

”Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua dpo fiktif. Pertanyaan menghilangkan dua DPO melakukan obstruction of justice atau tidak,” tanya salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan.

”Itu tidak masuk lingkup praperadilan,” ujar Prof Agus.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sejumlah kuasa hukum meminta Prof Agus Surono bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan ini. Prof Agus Surono lantas menjawab, dirinya hadir di persidangan dengan independen, dan tidak berpihak kepada siapa pun.

”Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun yang saya pahami teori perundangan-undangan. Saya tidak dipengaruhi siapapun,” tutur Prof Agus.

Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Eman mencontohkan meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi mengatakan, jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti sehingga penetapan tersangka terhadap seseorang dinyatakan sah.

“Kalau sebatas itu, saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka (terhadap semua orang),” kata Insank.

Prof Agus membantah pernyataan kuasa hukum tersebut. Prof Agus tidak sependapat dengan pernyataan itu. ”Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kilah Prof Agus.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved