Pengacara Kesal Ahli Hukum Pidana dari Polda Jabar Sudutkan Pegi Setiawan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan kesal terhadap ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Mereka menilai ahli tidak independen dan proporsional dalam memberikan keterangan. Pengunjung di persidangan pun ikut menyoraki saksi ahli saat jawaban sang ahli tidak memuaskan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat mengingatkan tim kuasa hukum Pegi dan pengunjung tertib. Saat sidang, tim kuasa hukum menanyakan keterangan saksi fakta menyebut Pegi Setiawan berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Mereka menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus tersebut. ”Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil. Ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum,” jawab Prof Agus.
Tim kuasa hukum Pegi kembali menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tentang tiga daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Namun, dua disebut fiktif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
”Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua dpo fiktif. Pertanyaan menghilangkan dua DPO melakukan obstruction of justice atau tidak,” tanya salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan.
”Itu tidak masuk lingkup praperadilan,” ujar Prof Agus.
Sejumlah kuasa hukum meminta Prof Agus Surono bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan ini. Prof Agus Surono lantas menjawab, dirinya hadir di persidangan dengan independen, dan tidak berpihak kepada siapa pun.
”Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun yang saya pahami teori perundangan-undangan. Saya tidak dipengaruhi siapapun,” tutur Prof Agus.
Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Eman mencontohkan meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi mengatakan, jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti sehingga penetapan tersangka terhadap seseorang dinyatakan sah.
“Kalau sebatas itu, saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka (terhadap semua orang),” kata Insank.
Prof Agus membantah pernyataan kuasa hukum tersebut. Prof Agus tidak sependapat dengan pernyataan itu. ”Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kilah Prof Agus.
Mereka menilai ahli tidak independen dan proporsional dalam memberikan keterangan. Pengunjung di persidangan pun ikut menyoraki saksi ahli saat jawaban sang ahli tidak memuaskan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat mengingatkan tim kuasa hukum Pegi dan pengunjung tertib. Saat sidang, tim kuasa hukum menanyakan keterangan saksi fakta menyebut Pegi Setiawan berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Mereka menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus tersebut. ”Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil. Ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum,” jawab Prof Agus.
Tim kuasa hukum Pegi kembali menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tentang tiga daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Namun, dua disebut fiktif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
”Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua dpo fiktif. Pertanyaan menghilangkan dua DPO melakukan obstruction of justice atau tidak,” tanya salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan.
”Itu tidak masuk lingkup praperadilan,” ujar Prof Agus.
Sejumlah kuasa hukum meminta Prof Agus Surono bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan ini. Prof Agus Surono lantas menjawab, dirinya hadir di persidangan dengan independen, dan tidak berpihak kepada siapa pun.
”Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun yang saya pahami teori perundangan-undangan. Saya tidak dipengaruhi siapapun,” tutur Prof Agus.
Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Eman mencontohkan meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi mengatakan, jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti sehingga penetapan tersangka terhadap seseorang dinyatakan sah.
“Kalau sebatas itu, saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka (terhadap semua orang),” kata Insank.
Prof Agus membantah pernyataan kuasa hukum tersebut. Prof Agus tidak sependapat dengan pernyataan itu. ”Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kilah Prof Agus.
(ams)