Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Akun Facebook dan Ijazah Alat Bukti Tindak Pidana
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, tim hukum Polda Jabar menanyakan kepada ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di Cirebon pada 2016silam.
Dalam surat tersebut, tim hukum Polda Jabar menyatakan, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatan salah dan menyesal akibat perbuatannya itu.
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan
"Apakah surat tersebut (permintaan grasi) dapat dikategorikan sebagai alat bukti sesuai dengan pasal 184," ujar tim hukum Polda Jabar.
Lihat Juga :