Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Akun Facebook dan Ijazah Alat Bukti Tindak Pidana

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:19 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Prof Agus Surono, ahli pidana Universitas Pancasila menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti kasus pidana. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Prof Agus Surono, ahli pidana dari Universitas Pancasila, menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus, saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).



Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu, surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," kata Agus.



Kemudian, tim hukum Polda Jabar menanyakan kepada ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky di Cirebon pada 2016silam.

Dalam surat tersebut, tim hukum Polda Jabar menyatakan, para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatan salah dan menyesal akibat perbuatannya itu.



"Apakah surat tersebut (permintaan grasi) dapat dikategorikan sebagai alat bukti sesuai dengan pasal 184," ujar tim hukum Polda Jabar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos
Polda Jabar: Dokter...
Polda Jabar: Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Sudah Ditahan
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akibat Overload dan Sopir Langgar Batas Kecepatan
Wanita yang Tewas di...
Wanita yang Tewas di Kamar Kontrakan Pekerja Salon, Polisi Temukan Identitas Misterius
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Identitas 2 Korban Kecelakaan...
Identitas 2 Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terungkap, Ini Namanya
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
Kronologi dan Penyebab...
Kronologi dan Penyebab Calon Bintara Valyano Boni Raphael Dikeluarkan dari SPN Polda Jabar
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Rekomendasi
3 Fakta Menarik Hymne...
3 Fakta Menarik Hymne Kopassus, Salah Satunya Diciptakan Titiek Puspa
3 Tempat Beli Kebaya...
3 Tempat Beli Kebaya Anggun dan Memukau di Jakarta, Nomor 1 Mall Paling Ikonik
Paus Fransiskus, Toyota...
Paus Fransiskus, Toyota Innova Zenix, dan Ziarah Kesederhanaan di Indonesia
Berita Terkini
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gara-gara Debt Collector Ngamuk di Polsek
28 menit yang lalu
Strategi Raja Mataram...
Strategi Raja Mataram Percepat Pembangunan Istana Megah, Sayembara hingga Kerahkan 300 Ribu Warga
57 menit yang lalu
Parah! Dokter PPDS Unsri...
Parah! Dokter PPDS Unsri Ditendang di Bagian Testis hingga Memar oleh Konsulen
1 jam yang lalu
Dua Kejuaraan Nasional...
Dua Kejuaraan Nasional Karate Lemkari Akan Digelar di Surabaya Awal Mei 2025
1 jam yang lalu
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
8 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
9 jam yang lalu
Infografis
Harga Centang Biru Facebook...
Harga Centang Biru Facebook dan Instagram di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved