Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Akun Facebook dan Ijazah Alat Bukti Tindak Pidana
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:19 WIB
loading...
Prof Agus Surono, ahli pidana Universitas Pancasila menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti kasus pidana. Foto/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Prof Agus Surono, ahli pidana dari Universitas Pancasila, menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus, saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu, surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," kata Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus, saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu, surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," kata Agus.
Lihat Juga :