Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Akun Facebook dan Ijazah Alat Bukti Tindak Pidana
loading...
A
A
A
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," kata Agus Surono.
Soal akun media sosial (medsos) Facebook, Agus menuturkan, akun Facebook itu bisa dikualifikasi sebagaimana alat bukti. Namun tidak masuk dalam kategori surat.
Akun Facebook bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tutur Agus.
Soal akun media sosial (medsos) Facebook, Agus menuturkan, akun Facebook itu bisa dikualifikasi sebagaimana alat bukti. Namun tidak masuk dalam kategori surat.
Akun Facebook bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tutur Agus.
(shf)