Ini Respons KPU Majalengka Setelah Diputuskan Melanggar Administrasi

Senin, 20 Mei 2019 - 14:33 WIB
Ini Respons KPU Majalengka Setelah Diputuskan Melanggar Administrasi
Ini Respons KPU Majalengka Setelah Diputuskan Melanggar Administrasi
A A A
MAJALENGKA - Keputusan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang menyatakan KPU Kabupaten Majalengka melanggar administrasi pada Pemilu 17 April, langsung direspons Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada.

Namun, Agus mengaku belum mengetahui secara pasti terkait putusan itu, karena belum menerima salinan putusannya dan dia tidak hadir dalam sidang itu.

"Pertama, sampai saat ini kami, KPU Kabupaten Majalengka belum menerima salinan putusan terkait dengan dugaan pelanggaran administratif," katanya kepada SINDOnews, Senin (20/5/2019).

Agus mengatakan, dari hasil laporan dua komisioner yang menghadiri sidang putusan, ada beberapa hal yang dinilai tidak memenuhi asas keadilan. Terkait hal itu, KPU berencana akan melakukan koreksi ke Bawaslu Jabar.

"Dari laporan dua orang komisioner yang hadir, KPU kabupaten Majalengka diputus melakukan pelanggaran administratif pemilu. Kami akan ajukan koreksi kepada Bawaslu Jabar atas putusan tersebut, yang menurut kami tidak diputus dengan adil dan terdapat beberapa kesalahan dalam penerapan hukum," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7505 seconds (0.1#10.140)