Bawaslu Diusul Melebur dengan KPU Jadi Satu Lembaga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengusulkan penyederhanaan tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesian. Sebab dalam praktiknya menurut dia, triumvirat ini sering bertabrakan satu sama lain.
Feri menyampaikan, beberapa kasus yang pernah terungkap ke publik, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berbeda pandangan tentang calon legislatif bekas narapidana kasus korupsi dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa pandemi COVID-19 . Namun, dalam beberapa kasus kedua lembaga itu kembali akur.
Secara radikal, Feri mengusulkan agar KPU dan Bawaslu menjadi satu lembaga. Bawaslu diposisikan semacam inspektorat di KPU.
"Posisi itu sesuai fungsi Bawaslu sebagai pengawas sekaligus peradilan pemilu," ujar pria kelahiran 1980 itu.
Sementara soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , Feri mempertanyakan jenis lembaga itu. Selama ini dia menilai DKPP memang belum jelas jenisnya, apakah menangani perkara yang fokus pada kode etik penyelenggara, atau hal-hal terkait penyelenggaraan.
Dia mengutarakan ada kasus penyelenggara pemilu melaksanakan putusan peradilan tapi malah dianggap melanggar kode etik.
“Pelanggaran kode etik itu soal patut atau tidak. Bagaimana DKPP mengabaikan putusan peradilan. Putusan peradilan itu harus dipatuhi suka atau tidak suka,” pungkasnya.
Feri menyampaikan, beberapa kasus yang pernah terungkap ke publik, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berbeda pandangan tentang calon legislatif bekas narapidana kasus korupsi dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa pandemi COVID-19 . Namun, dalam beberapa kasus kedua lembaga itu kembali akur.
Secara radikal, Feri mengusulkan agar KPU dan Bawaslu menjadi satu lembaga. Bawaslu diposisikan semacam inspektorat di KPU.
"Posisi itu sesuai fungsi Bawaslu sebagai pengawas sekaligus peradilan pemilu," ujar pria kelahiran 1980 itu.
Sementara soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , Feri mempertanyakan jenis lembaga itu. Selama ini dia menilai DKPP memang belum jelas jenisnya, apakah menangani perkara yang fokus pada kode etik penyelenggara, atau hal-hal terkait penyelenggaraan.
Dia mengutarakan ada kasus penyelenggara pemilu melaksanakan putusan peradilan tapi malah dianggap melanggar kode etik.
“Pelanggaran kode etik itu soal patut atau tidak. Bagaimana DKPP mengabaikan putusan peradilan. Putusan peradilan itu harus dipatuhi suka atau tidak suka,” pungkasnya.
(luq)